BORNEONEWS, Sukamara - Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan bahwa perlu adanya sinergi antara pemerintah dan desa agar program yang dilaksanakan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Bulan Juli lalu kita telah mengadakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ucap Rendy Lesmana pada rakor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa se-kabupaten, Selasa, 15 Oktober 2024.
Menurut dia, delapan tahun bukan waktu yang singkat untuk membangun desa, sehingga apa yang menjadi visi dan misi desa dalam rangkaian delapan tahun ini bisa betul-betul terwujud, yang kedepannya masyarakat bisa merasakan hasil dari program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh kepala desa masing-masing.
“Oleh karena itu ini perlu dilaksanakannya penyelarasan dan harmonisasi mengenai tata pengelolaan desa dan daerah di Kabupaten Sukamara,” kata Rendy.
Dia menambahkan, agar program bisa dilaksakan dengan baik maka perlu adanya sinergi yang kuat antara pemerintah desa baik itu kepala desa atau pejabat kepala desa, BPD serta lembaga desa lainnya dengan pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait.
Dalam rapat koordinasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa se-kabupaten, Rendy menyampaikan banyak hal dan yang dibahas, termasuk mengingatkan terkait laporan desa, baik untuk laporan desa yang tahunan maupun diakhir masa jabatan.
“Ini tidak hanya sekedar laporan, sekali lagi ini adalah bentuk pertanggungjawaban secara administrasi bagi seluruh aparat di desa baik kepala desa maupun BPD. Ini dalam rangka kita mengetahui sejauh mana para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya,” tukasnya. (NORHASANAH/j)









