BORNEONEWS, Gunung Mas - Penduduk berusia di atas 17 tahun atau penduduk yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), harus sudah melakukan perekaman data e-KTP, sebelum 30 September 2016. Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumulo meminta jangan ada yang mempersulit warga dalam pengurusan e-KTP.

“Saya baru dari Rakornas di Pekanbaru, Provinsi Riau yang menjadi materi kami adalah bagaimana mempercepat penduduk wajib KTP, tapi yang belum perekaman data atau yang belum memiliki KTP elektronik, dipacu untuk selesai dalam waktu satu bulan ini. Jadi, 30 September 2016 diharapkan bisa mencapai 90%,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Mas (Gumas), Margori Limin, saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2016) siang.

Menurut Margori Limin, target 90% untuk penduduk wajib KTP melakukan perekaman data bukan tanpa alasan. Pasalnya, keberadaan penduduk sangat dinamis. Misalnya, ada penduduk yang lahir, meninggal, pindah tempat atau lainnya. “Penduduk di suatu wilayah itu tidak menetap, sehingga persentasenya tidak bisa 100%,” kata Kepala Disdukcapil Gunung Mas, Margori Limin.

Dia menyampaikan, jumlah penduduk Gumas saat ini 141.455 jiwa dan jumlah kepala keluarga sebanyak 39.827 KK. Sementara untuk jumlah penduduk wajib KTP 98.018 jiwa, dari jumlah tersebut yang sudah melakukan perekaman data dan memiliki KTP elektronik sebanyak 57.529 jiwa.

“Yang belum memiliki KTP dan belum perekaman sebanyak 40.759 jiwa. Jadi cukup banyak masyarakat di daerah ini yang belum memiliki KTP elektronik,” terang dia.

Menurut Margori, banyaknya warga yang belum memiliki KTP elektronik lantaran masih banyak masyarakat, terutama yang dipedesan yang belum merasa membutuhkan KTP. Padahal, kata dia, e-KTP sangat diperlukan untuk berbagai program pemerintah. Seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kartu Tabungan Sejahtera, BPJS, Jamkesda dan sebagainya.

“Basis dari bantuan pemerintah itu NIK (nomor induk kependudukan). Ini yang diharapkan oleh pemerintah pusat supaya masyarakat kita ini yang kurang beruntung baik di pedesaan dan perkotaan yang memerlukan stimulan dari pemerintah tidak terhalang gara-gara tidak memiliki KTP,” ucap Margori.

Dia melanjutkan, bila tidak memiliki KTP elektronik warga negara tidak akan bisa mengikuti program pemerintah atau dengan kata lain haknya dibatasi.”Kita minta kepada masyarakat wajib KTP yang belum perekaman data dan belum memiliki KTP elektronik, harus segera mengurus KTP elektronik ditempat yang telah ditetapkan. Baik di kecamatan mau pun di Disdukcapil,” pesan Margori. (EPRA SENTOSA/N).