BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah berusaha meningkatkan pemahaman kedisiplinan pegawai.
Langkah ini dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait Disiplin PNS dan Tata Cara Pemberian Cuti PNS, serta penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di Lingkungan Pemprov Kalteng,” tutur Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, baru baru ini.
Dia berharap dengan kegiatan ini seluruh ASN di Lingkungan Pemprov Kalteng dapat memahami peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS.
Adapun kegiatan tersebut dirangkai dengan launching penerapan SIMPEGNAS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Simpegnas adalah platform terpusat yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengelola data kepegawaian di instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Sistem ini memungkinkan integrasi data pegawai seperti perencanaan, pengadaan, kenaikan pangkat, pensiun, dan mutasi dalam satu basis data nasional yang dikelola melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
SIMPEGNAS dirancang untuk meningkatkan efisiensi manajemen ASN dengan menyediakan modul manajemen kinerja yang sesuai dengan peraturan terbaru.
Selain itu, fitur lain yang diperkenalkan termasuk sistem absensi berbasis lokasi dan teknologi pengenalan wajah.
Pengembangan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian serta mendukung reformasi birokrasi dan profesionalisme ASN di Indonesia. (HERMAWAN DP/j)









