**Borneonews - Jakarta**, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Agato PP Simamora, menyatakan bahwa kehadiran *golden visa* diharapkan dapat menarik perhatian investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Dalam pernyataannya, Agato menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menarik warga negara asing yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi di tanah air. Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi mengenai *golden visa* serta penguatan kebijakan izin tinggal keimigrasian yang merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 11 Tahun 2024.
Menurut Agato, proses pembuatan *golden visa* cukup sederhana dan cepat. Pemohon hanya memerlukan waktu sekitar lima hari untuk pengajuan, dan akan diberikan 90 hari untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Target yang ditetapkan adalah pemohon dari *golden visa* dapat menjangkau hingga 160 kawasan industri serta 22 kawasan ekonomi khusus di seluruh Indonesia.
"Kami menargetkan 100 ribu pemohon *golden visa* dapat terdaftar sebelum bulan Desember mendatang," tambahnya.
Sementara itu, Johannes Fanny, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa program *golden visa* ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2024. Johannes berharap sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai *golden visa*, yang memiliki masa berlaku antara lima hingga sepuluh tahun dengan syarat yang spesifik.
Jenis-jenis *golden visa* yang tersedia mencakup beberapa kategori, antara lain investor perorangan, diaspora Indonesia, *second home*, talenta global, *silver hair* untuk lanjut usia, perwakilan perusahaan, dan juga investor Ibu Kota Negara (IKN).
Para pemegang *golden visa* akan mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, termasuk masa tinggal di Indonesia hingga sepuluh tahun, akses jalur prioritas di bandara internasional, serta kemudahan dalam proses keimigrasian tanpa perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Setiap pemohon diharuskan untuk menyatakan komitmen investasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi yang dapat dilakukan akan disesuaikan dengan profil masing-masing pemohon, yang mencakup pembangunan perusahaan bernilai tertentu, pembelian instrumen investasi di pasar modal seperti saham, reksadana, obligasi pemerintah, hingga pembelian properti, atau penempatan dana di rekening bank milik negara.
Bagi investor perorangan yang ingin tinggal di Indonesia selama lima tahun, besaran investasi yang dibutuhkan adalah sebesar 2.500.000 dolar AS (setara dengan sekitar Rp40 miliar). Sementara untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi meningkat menjadi 5.000.000 dolar AS (sekitar Rp81 miliar).
Selain itu, pemegang izin tinggal *Visa On Arrival* (VOA), Kitas, atau KITAP juga dapat mengajukan pendaftaran *golden visa* ini tanpa harus meninggalkan Indonesia. Pendaftaran *golden visa* dapat dilakukan melalui portal resmi di https://evisa.imigrasi.go.id/, yang merupakan integrasi antara visa elektronik Ditjen Imigrasi dan layanan perbankan, memungkinkan pemohon untuk menyetorkan jaminan keimigrasian secara daring dari negara asal mereka.
ANTARA
Kehadiran golden visa, dorong investasi dan perekonomian Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tujuh WNI yang Diamankan di Kapal MT Global Terkait Narkoba Dilepaskan
Pemda Diminta Antisipasi Kebutuhan Akhir Tahun Melalui Operasi Pasar Bersama Bulog
Polda Kalteng Terima 105 Personel dari Mabes Polri
Rumah Pribadi di Kuala Kapuas Jadi Tempat Berlindung 18 Kucing Terlantar
Pembangunan Jembatan Walter Condrad Kotim Ditarget Rampung Desember 2026
Sastra Tutur Dayak Terancam Terpinggirkan, Masyarakat Diajak Lestarikan Bahasa Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







