PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sony Sultana mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mampu beradaptasi.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti rangkaian Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

“Apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Badan Kepegawaian Negara menyambut baik kegiatan ini,” ungkapnya baru baru ini.

Sony menilai langkah ini menunjukan sinergitas telah dibangun akan terus berjalan dengan semangat yang sama, agar seluruh ASN memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama terkait regulasi, aturan, dan perkembangan lainnya terkait kepegawaian.

“(Termasuk) agar seluruh ASN mampu selalu beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan zaman,” tutur Sony.

Ia menjelaskan transformasi digital dalam bidang kepegawaian agar diimbangi dengan pengetahuan dan keterampilan yang baik untuk meningkatkan kapasitas diri serta bermanfaat. (HERMAWAN DP/j)