PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terkait kasus temuan adanya makanan kemasan yang kadaluwarsa dan masih dijual disebuah swalayan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pihak Loka POM di Kabupaten Kobar langsung menurunkan tim untuk mengecek pengaduan masyarakat tersebut. 

Kepala Loka POM di Kabupaten Kobar Chatulis Indra Jaya, Selasa, 15 Oktober 224 menjelaskan saat pihaknya mengecek di swalayan yang memajang dan menjual makanan kemasan kadaluarsa tersebut, ternyata sudah dipindahkan oleh pengelola swalayan.

"Namun kami mencoba melakukan secara persuasif, berkomunikasi dengan pemilik dan lainnya, akhirnya pengelola swalayan bersedia mengeluarkan barang tersebut. Pengelola juga bersedia menyerahkan  makanan kemasan kadaluarsa yang tadinya disimpan secara sukarela dan saat ini sudah  kami amankan," jelas Chatulis Indra Jaya.

Menurut Chatulis Indra Jaya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan terkait temuan ini.

"Kami sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari badan POM memiliki kewenangan secara administratif untuk memberikan sanksi. Kemudian juga kita bisa juga melakukan upaya hukum. Saat ini kami sedang melakukan kajian apakah temuan ini sudah memenuhi unsur-unsur dari pidana dari pasal yang akan kita pasangkan atau sekedar saksi administrasi," jelas Chatulis Indra Jaya.

Menurut Chatulis Indra Jaya, dalam pengusutan kasus ini pihaknya mengedepankan prinsip Ultimum Remedium  yaitu penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum.

Saat ditanyakan apa saja sanksi hukum yang bakal diterima, bila dari hasil pengembangan kasus terbukti ada pelanggaran hukum atas hal ini, Chatulis Indra Jaya mengatakan terdapat beberapa sanksi yang bakal menjerat pelaku.

"Saksi bisa secara administratif tentu saja untuk sanksi bagi pelaku usaha yang mengedarkan pangan kadaluarsa itu adalah sampai dengan pencabutan izin. Kemudian secara pidana bila nantinya terbukti, tentu saja kita bisa merujuk ke undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang pangan ya kalau kita bisa lihat di pasal 99 junto pasal 143 yang secara khusus hukuman maksimal adalah 2 tahun penjara dan denda sampai dengan 4 miliar," jelas Chatulis Indra Jaya. (WAHYU KRIDA/j)