TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur menggelar Konsultasi Publik Tahap I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Selasa, 15 Oktober 2024.

Acara yang dibuka oleh Mishael sebagai Kepala DLH Barito Timur itu, diikuti secara virtual maupun langsung oleh kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pengawas serta fungsional di lingkup Pemkab Barito Timur, camat, perwakilan Polres Barito Timur, Perumdam, PLN, KPHP Barito Hilir, ATR/BPN Barito Timur, LSM Pemerhati Lingkungan dan Global Green Growth Institute (3GI), media, Tim Tenaga Ahli dan Tim Pokja Penyusunan KLHS RPJMD Barito Timur serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Mishael berharap melalui forum itu, semua peserta dapat menghimpun berbagai masukan serta saran dari para pemangku kepentingan dalam pemenuhan data, serta masukan isu-isu/informasi terkait penyusunan KLHS RPJMD Barito Timur tahun 2025-2029. 

"Kami optimis, dengan adanya masukan dan saran dari berbagai pihak nantinya, maka program dan kegiatan yang telah kita rencanakan dalam KLHS RPJMD ini akan menjadi lebih tepat sasaran dan terarah," ujarnya.

Kepala DLH mengatakan, pemerintah daerah diwajibkan menyusun KLHS untuk RPJMD, dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, serta mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, disebutkan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan serta rencana atau program," terangnya.

"Artinya, dalam KLHS ini kita harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukkan dalam proses penyusunan RPJMD serta meningkatkan kualitas RPJMD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif atau risiko pelaksanaan terhadap kondisi lingkungan hidup, agar kompleksitas permasalahan pembangunan yang kita jalankan bisa terlaksana dengan baik dan lancar," lanjut Mishael.

Kepala DLH kembali menyampaikan harapannya semua pihak untuk dapat memberikan informasi dan data yang sesuai dan konstruktif bagi penjaringan isu-isu strategis dan prioritas untuk tujuan pembangunan Barito Timur ke depan, dimana hasil dari forum ini nantinya diharapkan menghasilkan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Timur 2025-2029 yang berpihak kepada kemajuan masyarakat Barito Timur tanpa mengesampingkan keberlangsungan lingkungan.

"Diharapkan melalui partisipasi kita semua mampu melahirkan KLHS RPJMD tahun 2025-2029 yang lebih bermakna dan bermanfaat dalam proses perencanaan pembangunan daerah," tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)