BORNEONEWS, Palangka Raya – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F Dirun mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Berbicara tentang disiplin, dalam masa Pilkada ini kita juga akan bersinggungan dengan Netralitas ASN,” ungkapnya saat sosialisasi terkait kedisiplinan ASN di BKD Kalteng, baru baru ini.
Ia menekankan sudah cukup jelas dan tegas bahwa seorang ASN tidak boleh ikut terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis yang mengarah pada sikap tidak netral dalam proses Pemilu.
Apalagi jika dilakukan dengan alasan loyalitas, kesetiaan, hutang budi, dan demi memenuhi ambisi kekuasaan seseorang/calon tertentu dan kroninya.
Netralitas ASN merupakan prinsip yang menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dalam pelaksanaan tugasnya dan tidak berpihak pada kepentingan politik atau golongan tertentu.
Prinsip ini penting untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
Netralitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ini mengatur bahwa ASN wajib menjaga netralitas dalam menjalankan tugas. Pasal 2 menyebutkan bahwa salah satu asas dalam penyelenggaraan ASN adalah netralitas, yang berarti ASN tidak memihak kepada kepentingan politik atau golongan.
Kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. PP ini menegaskan bahwa PNS wajib menjaga netralitas dan tidak berpihak dalam pelaksanaan tugas, serta menjaga integritas dalam pelayanan publik.
Selain itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KASN juga mengeluarkan peraturan dan panduan terkait netralitas ASN, termasuk mekanisme pelaporan dan penegakan hukum bagi ASN yang melanggar. (HERMAWAN DP/j)









