PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bagi masyarakat yang merasa membeli atau menemukan makanan kemasan yang kadaluwarsa namun masih diedarkan oleh toko atau swalayan, Loka POM di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebenarnya telah menyiapkan nomor sarana untuk pengaduan masyarakat tersebut.

Kepala Loka POM di Kabupaten Kobar Chatulis Indra Jaya, Selasa, 15 Oktober 2024 menjelaskan laporan tersebut bisa menggunakan layanan telepon, pesan WhatsApp, email dan website.

"Masyarakat bisa melakukan pelaporan menggunakan nomor telepon  +62-532-6616679. Bisa juga menggunakan perpesanan WhatsApp pada nomor +62 851-5678-4877," jelas Chatulis Indra Jaya.

Selain itu, lanjut Chatulis Indra Jaya, bisa memanfaatkan layanan SP4N Lapor! pada ; lapor.go.id  dan bpom.lapor.go.id .

"Bisa juga melalui email: loka_kotawaringinbarat@pom.go.id atau lokapomkobar@gmail.com. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dab pelapor juga bakal kami infokan progres penindakan yang kami lakukan," jelas Chatulis Indra Jaya.

Chatulis Indra Jaya menambahkan, setiap laporan adanya produk makanan kadaluarsa yang disampaikan oleh masyarakat tentunya sangat membantu pihaknya untuk mencegah beredarnya makanan tersebut secara luas.

"Karena produk makanan kemasan yang sudah kadaluarsa tentunya berpotensi membahayakan konsumen bila dikonsumsi. Untuk itulah kami mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan pada kami bila ada yang menemukan hal tersebut," jelas Chatulis Indra Jaya. (WAHYU KRIDA/j)