PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang perdana klarifikasi kasus penyerobotan tanah milik PT. Media Palangka Pambelum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, dihadiri Kuasa Direktur Utama PT. Media Palangka Pambelum, Revy Apriani, selaku penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya, Pua Hardinata.

Dari 10 tergugat, hanya satu yang hadir yaitu tergugat satu, Nurma Alya Meiana.  Para tergugat yang tidak hadir akan kembali dipanggil secara patut untuk mengikuti sidang kedua yang dijadwalkan pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.

Sidang ditunda karena ketidakhadiran sembilan tergugat lainnya, yaitu Winarti, Wiwi W Bunyan, Lina, Carli, Nurdin, Rumani Susilawati binti Dias Budin Alias Ramani, Kahardani, Lurah Menteng, dan Kepala BPN Palangka Raya.

Kuasa Hukum Penggugat, Pua Hardinata, menyampaikan bahwa para tergugat telah dipanggil secara patut dan sah dalam sidang pertama namun tidak hadir.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menghimpun data sebaik mungkin dan alamat tergugat dianggap akurat, namun surat panggilan sidang yang dikirim melalui kantor pos tidak sampai ke tangan tergugat.

"Para tergugat ini mengelak tinggal di alamat tersebut kepada si pengantar surat, selain itu tergugat dua atas nama Winarti ini sering berpindah-pindah tempat tinggal makanya kami mengambil alamat kantor tempat suaminya bekerja yaitu BPN Palangka Raya," ujar Pua Hardinata.

Terkait perihal kepemilikan tanah, Pua Hardinata menegaskan bahwa perlu ada kepastian hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam menduduki atau menguasai tanah milik orang lain.

Pihak penggugat memiliki riwayat asal usul kepemilikan tanah yang jelas, yang diperoleh secara tepat dan benar dari pemilik asal tanah, Rinco Norkim.

"Apabila panggilan kedua tidak hadir para tergugat, tentunya para tergugat ini rugi karena tidak menggunakan haknya," tegas Pua Hardinata. (PATHUR/j)