BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sejak 28 Agustus 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas telah mengimplementasikan dokumen elektronik yakni sertifikat elektronik.
Sehingga sejak saat itu, bagi masyarakat Gunung Mas yang mengurus sertifikat tanah akan mendapatkan sertifikat elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
"Ada beberapa kelebihan sertifikat elektronik ketimbang sertifikat konvensional, salah satunya tidak mudah rusak karena sertifikat tersebut sudah dalam bentuk digital," kata Zubaidi, Selasa, 15 Oktober 2024.
Kemudian sertifikat elektronik tidak mudah hilang, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir ketika ada bencana yang dialami seperti banjir, kebakaran, tanah longsor dan lainnya, sebab sertifikat tanah akan tetap aman jika sudah digitalkan.
"Selain itu, karena beerbentuk digital, tanda tangan pada sertifikat tanah yang dimiliki tidak dapat ditiru. Hal itu mencegah adanya penyalahagunaan sertifikat tanah oleh oknum tidak bertanggung jawab," jelas Zubaidi.
Bagi masyarakat yang masih belum memiliki sertifikat elektronik, bisa mengajukan alih media dari sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik di kantor pertanahan di daerah masing-masing.
"Untuk masyarakat di Kabupaten Gunung Mas bisa melakukan alih media di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, syaratnya hanya membawa sertifikat konvensional yang dimiliki dan mengisi formulir pengajuan," tukasnya. (RISKA YULYANA/j)









