BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Kalimantan Tengah (Kalteng) menggandeng Badan Diklat (Bandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Jakarta.
Kerjasama diaplikasikan dengan Pelatihan Audit Investigasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, di Kampus A Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Jakarta.
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan profesionalitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Jakarta, Rudi Margono berharap peserta pelatihan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi keahlian masing-masing APIP.
“(Harapannya APIP) menjadi lebih mumpuni dalam audit investigasi, dan nantinya akan lebih percaya diri untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) di Lingkup Pemprov Kalteng,” ungkap Rudi Margono, baru baru ini.
Adapun APIP merupakan unit pengawas internal di lingkungan pemerintahan Indonesia. Fungsi utama APIP adalah memastikan bahwa kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah berjalan sesuai dengan peraturan, serta mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
APIP berfungsi melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap pengelolaan keuangan negara serta kinerja instansi pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aparat ini berperan dalam mendeteksi dini potensi penyimpangan dan korupsi di dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Mereka juga memberikan rekomendasi untuk mencegah terjadinya korupsi.
APIP bertugas memberikan masukan dan pembinaan kepada instansi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (HERMAWAN DP/j)









