BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring mengingatkan peran penting Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam pencegahan korupsi.
“Peran APIP di daerah dalam upaya preventif tindak pidana korupsi muncul melalui adanya fungsi baru dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Saring saat mewakili sekda Kalteng dalam Pelatihan Audit Investigasi di Jakarta, baru baru ini.
Ia menjelaskan peran pencegahan tindak pidana korupsi tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Secara rinci masuk pada pasal 11 ayat (5) huruf e dan pasal 33 ayat (5) huruf e, yakni fungsi pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Inspektorat Daerah.
“Fungsi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi diimplementasikan pada Pergub Kalteng No 34 tahun 2020 tentang tentang Kedudukan dan SOTK Inspektorat Provinsi Kalteng,” tuturnya.
Peran ini dipertegas dalam Surat Edaran Bersama Mendagri, Ketua KPK dan Kepala BPKP Nomor 11 tahun 2024, Nomor 700.1/3013/SJ dan Nomor HK.01.00./SE.3/K/D3/2024 tentang Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Di sana ditekankan APIP melaksanakan pengawasan dengan prioritas penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan pencegahan terjadinya kerugian negara/daerah.
Termasuk, menangani investigatif dan penanganan pengaduan serta penguatan integritas dan antikorupsi. (HERMAWAN DP/j)









