KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Karolinae, mengimbau masyarakat untuk memperhatikan waktu pembuangan sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah ditetapkan.

"Kami harapkan masyarakat membuang sampah ke TPS mulai pukul 5 sore hingga pukul 5 pagi," ujar Karolinae, Selasa, 15 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, penetapan waktu tersebut bertujuan untuk mempermudah petugas kebersihan yang telah terjadwal mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Selain itu, penyesuaian waktu ini juga diharapkan dapat menjaga agar tidak ada timbunan sampah di TPS pada siang hari yang bisa mengganggu estetika lingkungan.

Namun, Karolinae menambahkan, pihaknya masih menghadapi kendala karena sebagian masyarakat masih membuang sampah pada siang atau pagi hari.

"Hal ini menjadi salah satu tantangan kami dalam mengelola sampah di DLHK," pungkasnya. (DODI/j)