BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Ir Inriaty Karawaheni mengatakan bahwa untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan, gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia wajib melaksanakan penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD.
“Untuk KLHS RPJPD telah dilaksanakan melalui Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2023 dan telah mendapatkan surat validasi dari Gubernur Kalimantan Tengah. Pada hari ini, dilaksanakan konsultasi publik yang ketiga yaitu penyampaian draft akhir penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2029,” kata Inriaty Karaawaheni, Selasa, 15 Oktober 2024.
Inriaty Karawaheni menuturkan, proses penyusunan RPJMD telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Hal ini menjadi instrumen pembangunan daerah untuk menjaga aspek keberlanjutan pembanguan serta kualitas lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan KLHS.
Dia melanjutkan, proses KLHS RPJMD yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup ini, nantinya menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah pada dokumen RPJMD selama lima tahun kedepan, disusun oleh Bappedalitbang.
--page
Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2025 - 2029 ini, kata dia, merupakan pekerjaan swakelola tipe II, dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan jangka waktu selama 6 bulan, dengan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara tahun 2024.
“Kegiatan penyusunan KLHS RPJMD ini dilakukan dalam beberapa tahapan yang meliputi pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, penjaminan kualitas dan pendokumentasian,” kata dia.
Adapun kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan pada hari ini adalah untuk memberikan saran dan masukan atas penyampaian tim penyusun KLHS RPJMD, berupa hasil analisis isu-isu strategis dan rekomendasi tim penyusun dokumen KLHS RPJMD kepada berbagai pemangku kepentingan.
“Tahapan selanjutnya setelah konsultasi publik pada hari ini, yaitu pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup akan bermohon untuk dilakukan validasi oleh tim validasi KLHS pada DLH Provinsi Kalimantan Tengah yang persetujuannya berupa berupa surat validasi dari Gubernur Kalimantan Tengah kepada Bupati,” kata Inriaty Karawaheni.
Dia menambahkan, dokumen KLHS RPJMD yang sudah divalidasi selanjutnya dilakukan integrasi dengan dokumen RPJMD yang disusun oleh Bappedalitbang. “Kami mohon partisipasi peserta konsultasi publik untuk dapat memberikan masukan dan saran, sehingga penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara dapat tersusun dengan baik,” pungkasnya. (RAMADHANI/Y)









