MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Ketua Tim Tim Ahli LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Dr Ir Hafizianor S.Hut, MP menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan tim pokja KLHS RPJMD Barito Utara dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD periode 2025-2029. 

“Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan dalam kerja sama ini. Pada hari ini, saya dengan tim sudah berhadir di Kabupaten Barito Utara untuk menyampaikan draft laporan akhir dokumen KLHS RPJMD 2025-2029 sekaligus konsultasi publik yang ke-3,” kata Hafizianor. 

Dikatakannya, sesuai dengan amanat pasal 15 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban membuat KLHS untuk memastikan pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. 

Selain itu, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJM, dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib membuat dan melaksanakan KLHS RPJM untuk mewujudkan RPJM yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan. 

“Penyelenggaraan KLHS RPJM menggunakan pendekatan capaian sustainable development goals (SDGs) atau disebut dengan tujuan pembanguan berkelanjutan (TPB) daerah, bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta mewujudkan pembangunan yang inklusif,” kata dia. 

--page

“Pada hari ini, kita secara bersama-sama akan menelaah dan mengkonfirmasi 214 indikator (97 persen) TPB yang relevan untuk Kabupaten Barito Utara dari 2020 indikator TPB yang relevan untuk Kabupaten,” kata Hafisianor. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan data isian OPD pada capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) berdasarkan indikator yang ada, maka terdapat 4 klasifikasi capaian. 

Pertama, sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target (SS). Indikator yang sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target Nasional berjumlah 69 (32 persen).

Kedua, sudah dilaksanakan dan belum mencapai target (SB). Indikator yang sudah dilaksanakan, namun belum mencapai target nasional berjumlah 71 (33 persen). Ketiga, belum dilaksanakan dan belum mencapai target (BB). Indikator yang belum dilaksanakan dan belum mencapai target nasional yakni 23 (11 persen). Keempat, tidak ada data (NA). Indikator yang tidak tersedia data capaiannya adalah 51 (24 persen).

Ia juga menjelaskan isu strategis KLHS RPJMD adalah infrastruktur wilayah dan pemukiman yang berkelanjutan, kehidupan sehat dan sejahtera dengan pendidikan yang berkualitas, pemerataan ekonomi, berkurangnya kesenjangan dan kemiskinan. 

Selanjutnya, air bersih dan sanitasi layak bagi seluruh masyarakat, lingkungan hidup dan ekosistem daratan yang sehat, lestari dan berkelanjutan, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih berbasis teknologi informasi. 

“Diharapkan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2029 ini mampu memberikan masukan yang terbaik bagi dokumen RPJMD Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. (RAMADHANI/Y)