MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi menyerahkan Sertipikat Elektronik dengan jenis Hak Pakai NIBEL (nomor identifikasi bidang elektronik) 000000054 atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan luasan 373.184 m2. Penyerahan berlangsung di Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru. Sertifikat tersebut peruntukan penggunaannya yakni untuk areal perkantoran. 

“Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara menyerahkan Sertipikat Elektronik Hak Pakai dimaksud kepada Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara dengan luasan 372.184 m2 yang peruntukannya untuk areal perkantoran,” kata Primanda Jayadi di kantor Pertanahan Barito Utara, Selasa, 15 Oktober 2024.

Dia menuturkan, terbitnya sertifikat itu merupakan inovasi dari Kementerian ATR/BPN dalam rangka menjamin keamanan dan meminimalisir kejadian-kejadian tidak terduga seperti bencana alam dan lainnya. 

“Sehingga dengan diselenggarakannya penerbitan dokumen elektronik ini penyimpanan dokumen secara digital lebih terjamin keamanan dan kevalidan data-data pertanahan,” ucapnya. 

Hal ini juga, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari launching layanan dokumen elektronik oleh Kakanwil BPN Kalteng pada 27 Agustus 2024 lalu, menandakan tidak ada lagi sertipikat analog yang terbit di Provinsi Kalimantan Tengah.

--page

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, H Fery Kusmiadi mengatakan, serah terima sertifikat hak pakai elektronik merupakan hasil pengadaan tanah tahun anggaran 2017 komplek perkantoran di wilayah Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru seluas 37,18 Ha, dari total 41 Ha (3 SHP) yang sebelumnya telah disertifikat pada tahun anggaran 2022. 

“Alhamdulilah, hari ini dilakukan serah terima sertipikat elektronik hak pakai hasil pengadaan tanah pada tahun anggaran 2017 untuk komplek perkantoran di Kelurahan Jingah seluas 37,18 Ha dari total 41 Ha (3 SHP) yang sebelumnya telah di sertipikat pada TA 2022,,” kata H Fery Kusmiadi. 

Dia menambahkan, dengan terbitnya sertifikat hak pakai elektronik ini, maka di penghujung tugas (akan memasuki purna tugas), legalisasi aset telah dilaksanakan 100 persen. “Alhamdulillah, legalisasi aset telah kita laksanakan 100 persen, dan di akhir tahun (Desember 2024) ini, saya sudah memasuki purna tugas sebagai ASN,” pungkasnya. (RAMADHANI/Y)