KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penilaian Adipura yang rutin dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi salah satu dorongan bagi pemerintah kabupaten untuk terus meningkatkan pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan perkotaan.

Pemerintah Kabupaten Kapuas, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), pun selalu mempersiapkan diri untuk menghadapi penilaian Adipura setiap tahunnya.

Kepala DLHK Kabupaten Kapuas Karolinae mengungkapkan, penghargaan Adipura merupakan tolak ukur kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan kebersihan, sampah, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

"Jika pemerintah daerah tidak mendapatkan Adipura, berarti kinerjanya masih perlu ditingkatkan," ujar Karolinae, Rabu, 16 Oktober 2024.

Kabupaten Kapuas sendiri telah meraih dua Piala Adipura dalam kategori kota kecil, yakni pada tahun 2017 dan 2023.

Tahun ini, tim dari KLHK telah melakukan penilaian pada bulan September 2024. Namun, persiapan untuk menghadapi penilaian ini berlangsung ketat, di mana DLHK Kapuas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bekerja ekstra keras untuk memastikan kebersihan dan pengelolaan sampah tetap terjaga.

"Penilaian ini diinformasikan hanya dua minggu sebelum kedatangan tim penilai, jadi kami harus bekerja lembur untuk menyiapkan segala sesuatunya, khususnya dalam pengelolaan sampah," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan RTH berjalan alami, namun terkendala lahan yang terbatas, sehingga penghijauan dilakukan di sepanjang pinggir jalan.

*Upaya Maksimal untuk Adipura 2024*

Karolinae menegaskan bahwa Pemkab Kapuas berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan penghargaan Adipura 2024. Fokus utama dalam penilaian Adipura adalah pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

DLHK Kapuas mengupayakan pengelolaan TPA dengan menutup tumpukan sampah menggunakan tanah agar tidak menimbulkan lalat dan ulat yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. 

“Kami mulai menutup sampah dengan tanah setiap hari,” ujarnya.

Selain TPA, titik pantau penilaian Adipura juga mencakup pasar, OPD, sekolah, puskesmas, dan rumah sakit dalam pengelolaan limbah. 

Dengan semakin meningkatnya jumlah sampah setiap tahunnya, DLHK Kapuas menghadapi tantangan dalam menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai.

“Kami berusaha mengelola sampah mulai dari tingkat rumah tangga, TPS, hingga pengangkutan sampah ke TPA. Namun, karena keterbatasan sarana, pengangkutan sampah kadang hingga siang hari, sehingga masih terlihat adanya tumpukan sampah di TPS,” jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa proses pengangkutan sampah dilakukan sejak dini hari dengan menggunakan truk secara bergantian, sehingga kadang baru selesai hingga pukul 08.00 atau 09.00 pagi.

*Peran Penting Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan*

Ke depan, DLHK Kapuas berencana mengurangi jumlah TPS di jalan-jalan protokol untuk menjaga estetika kota.

Karolinae juga mengharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. 

“Kami mengajak masyarakat untuk memahami prinsip bahwa ‘sampahmu adalah tanggung jawabmu, sampahku adalah tanggung jawabku’. Sampah yang bisa dikelola sebaiknya diolah sendiri, seperti sampah organik yang bisa dikubur di halaman masing-masing,” ujarnya.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota, sekaligus mendukung Kabupaten Kapuas meraih penghargaan Adipura kembali di tahun 2024. (DODI/H)