BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap 523 kasus tindak pidana narkoba (Tipidnarkoba) sepanjang tahun 2024, terhitung sejak 1 Januari hingga 11 Oktober 2024.
Pengungkapan tersebut melibatkan Ditresnarkoba Polda Kalteng dan jajaran Satresnarkoba Polres di seluruh wilayah Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan bahwa Ditresnarkoba Polda Kalteng telah mengungkap 76 kasus Tipidnarkoba dengan 100 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
Barang bukti yang disita meliputi 7.314,62 gram sabu, 31 butir ekstasi, dan 93,29 gram ganja.
Sementara itu, Polda Kalteng dan jajarannya (Polresta, Polres) mengungkap 523 kasus Tipidnarkoba dengan 629 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 100.449,79 gram sabu, 187 butir ekstasi, 435,61 gram ganja, 3.601 butir karisoprodol, dan 15.737,5 butir obat daftar G.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Polda Kalteng terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba dengan melakukan berbagai upaya, seperti operasi, penyelidikan, dan penyidikan," katanya Rabu, 16 Oktober 2024.
Polda Kalteng juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
"Kami berharap dengan adanya pengungkapan kasus narkoba ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kalteng," ujar Kapolda Kalteng. (PATHUR/H)









