BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya tangkap basah 12 orang sedang merokok di lingkungan RSUD dr Doris Sylvanus. Satpol PP tidak main-main dalam menegakkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sebanyak 12 orang ang tertangkap basah sedang merokok di RSUD Palangka Raya segera ditindak.
Semua perokok itu menjalani sidang di tempat dengan denda pembayaran sebesar Rp30 ribu. Dari jumlah 12 orang itu, satu di antaranya perempuan. Keberadaannya di RS tersebut sedang menjenguk keluarga yang sakit. Para perokok itu menyebut tidak mengetahui peraturan tentang larangan itu.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Palangka Raya, Dortan Marpaung tidak bisa begitu saja menerima alasan tersebut. Pasalnya, larangan sudah jelas terpampang pada papan perhatian wilayah bebas asap rokok. Menurutnya, sosialisasi mengenai larangan juga sudah sejak lama dilakukan. "Sekarang saatnya penegakkan,” tegas Dortan, Rabu (31/8/2016).
Selain di Doris, pihak Satpol PP Palangka Raya juga melakukan pengecekan di dua tempat pelayanan kesehatan lainnya. Yakni Puskesmas Kayon Jalan Rajawali dan Puskesmas Bukit Hindu. Di dua tempat ini, pemahaman warga tentang wilayah bebas asap rokok sudah cukup baik.
Perda tersebut juga berisi tentang larangan dimana orang tidak boleh merokok. Yakni di puskesmas, rumah sakit, lingkungan pendidikan, tempat ibadah dan kantor lingkungan pemerintah. Kemudian untuk tempat-tempat lainnya, dia mengimbau supaya para pengelola menyediakan tempat khusus untuk merokok. (BUDI YULIANTO/N).








