YOGYAKARTA –
**Borneonews - Sleman**, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengamankan sepuluh dari sebelas orang yang diduga terlibat dalam aksi perampokan disertai kekerasan di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean, Kabupaten Sleman. Penangkapan ini dilakukan setelah insiden yang terjadi pada Jumat, 13 September, sekitar pukul 02.30 WIB. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, mengungkapkan bahwa dari sebelas individu yang terlibat, sepuluh orang sudah ditangkap, sementara satu orang lainnya masih dalam status pencarian. Identitas para tersangka yang berhasil diamankan mencakup nama-nama seperti PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28), NUG (27), DD (31), HS (28), DK (34), dan OF (26). Satu tersangka yang masih buron dikenal dengan inisial ALF. Dalam kasus ini, korban yang menjadi sasaran perampokan adalah seorang pria berinisial T (45) yang menjabat sebagai Komandan Regu IV Damkar Godean. Tiga dari sebelas tersangka, yakni NUG, DD, dan OF, diketahui merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Damkar Godean. Proses perencanaan perampokan dipimpin oleh tersangka OF, yang mengumpulkan sejumlah rekannya untuk menyusun rencana tersebut. OF kemudian menginstruksikan enam orang lainnya untuk memasuki markas Damkar Godean dengan tujuan memberikan "pelajaran" kepada korban T. Sebagai bagian dari strategi pengelabuan, tersangka NUG, HS, dan DK menghubungi Mako Damkar Induk Sleman dengan laporan palsu tentang adanya ular di sebuah rumah di Minggir, Sleman. Aksi ini berhasil menarik perhatian petugas, yang kemudian meninggalkan T sendirian di Mako Damkar Godean. Tersangka DD bertugas memastikan bahwa korban tetap sendirian selama aksi kejahatan berlangsung. Setelah situasi memungkinkan, enam eksekutor memasuki kantor Damkar Godean dan melakukan serangan fisik terhadap korban. PUR mulai aksi tersebut dengan menodongkan pistol *air gun*, sementara RH mengancam menggunakan celurit dan membekap mulut korban dengan lakban. Para tersangka lainnya ikut melakukan pemukulan dan penendangan terhadap T. Dalam keadaan terjatuh dan tidak berdaya, barang-barang milik korban diambil oleh para pelaku, lalu mereka meninggalkan korban dalam posisi yang memprihatinkan—mulut terikat lakban dan tanpa pakaian. Menurut keterangan AKBP Panungko, aksi tersebut dipicu oleh rasa dendam OF terhadap T. Selaku komandan regu, T dianggap sering melaporkan perilaku negatif rekannya kepada pimpinan sehingga menyebabkan ketidakpuasan di pihak pelaku. Dari kegiatan tersebut, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, antara lain empat unit sepeda motor, delapan unit telepon genggam, sepucuk pistol *air gun*, sebilah celurit, sepasang sarung tangan, serta beberapa barang lainnya. Terkait tindakan kejahatan ini, para tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana *juncto* Pasal 55, Pasal 56, dan/atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan dan ancaman, dengan kemungkinan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. ANTARA