**Borneonews - Pontianak**, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Amirullah, menekankan urgensi pengelolaan barang milik daerah (BMD) secara optimal. Dia menegaskan bahwa jika pengelolaan BMD masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal tersebut mencerminkan ketidakseriusan dalam manajemen aset tersebut.
Amirullah menyampaikan pentingnya mengubah pola pikir aparatur sipil negara (ASN) terkait barang-barang kantor. Menurutnya, setiap barang tersebut adalah milik masyarakat dan harus digunakan serta dirawat dengan sebaik-baiknya. Pernyataan tersebut disampaikannya seusai membuka bimbingan teknis (Bimtek) tentang Pengelolaan BMD dan Sosialisasi Penggunaan BMD di Pontianak.
Pemerintah, jelas Amirullah, memiliki tanggung jawab untuk menjaga amanah masyarakat yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karenanya, pengelolaan tersebut harus dilakukan dengan keseriusan dan tanggung jawab yang tinggi.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengatur pengelolaan BMD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan dari Permendagri No 19 Tahun 2016 yang menjadi pedoman dalam pengelolaan BMD. Amirullah mendorong para pejabat agar mempelajari regulasi tersebut, menyebutnya sebagai "kitab suci" bagi pengelolaan BMD yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas penting: fungsionalitas, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Keseriusan dalam pengelolaan BMD juga ditunjukkan dengan absensi kehadiran pejabat Pemkot Pontianak. Amirullah menekankan bahwa ketidakhadiran pejabat eselon dalam kegiatan semacam ini akan berakibat pada teguran atau peringatan. "Ini adalah hal yang prinsip. Kita berurusan dengan aset masyarakat dan ini merupakan amanah. Setiap kepala dinas diharapkan hadir dalam setiap kegiatan pengelolaan BMD, tanpa terkecuali," tegas Amirullah.
Dia menjelaskan bahwa struktur pengelola BMD melibatkan beberapa pihak, mulai dari kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Pontianak, hingga Sekda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang berfungsi sebagai pengguna.
Lebih lanjut, Amirullah menekankan pencapaian Pemkot Pontianak yang telah meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak 13 kali. Dia berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan dalam tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kota Pontianak, Zulkarnain, menambahkan bahwa kegiatan Bimtek tersebut diikuti oleh lebih dari 400 peserta selama dua hari. Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD di Kota Pontianak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zulkarnain menyatakan harapan agar seluruh peserta dapat memahami dan melaksanakan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai pedoman bagi pengelola BMD.
ANTARA
Pemkot Pontianak Tingkatkan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







