JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam konteks penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Saksi yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan adalah Muhammad Syarif dan Kokoh Pribadi, yang berperan sebagai penilai di KJPP Mbpru & Partners. Mereka diharapkan memberikan informasi yang relevan untuk mendalami kasus ini. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Pada tanggal 18 Juli 2024, KPK secara resmi memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dalam penyidikan ini, terungkap bahwa nilai proyek yang dicurigai melibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian yang lebih tepat sekitar Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara masih dalam proses audit dan perhitungan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Sebagai bagian dari akuisisi ini, PT ASDP diketahui telah menerima tambahan 53 unit armada kapal, yang kemungkinan menjadi salah satu aspek penting dalam penyelidikan ini. Selain itu, KPK telah melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melarang empat individu bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Empat orang yang dikenakan larangan bepergian terdiri dari satu individu swasta dengan inisial A serta tiga orang yang berasal dari internal PT ASDP, yaitu HMAC, MYH, dan IP. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses akuisisi tersebut. ANTARA