**Borneonews - Nusa Dua, Bali**, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Kamala Shirin Lakhdhir, mengingatkan kepada seluruh warganya yang sedang berlibur di Bali untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kamala dalam sebuah wawancara pada pameran pendidikan *Education USA* yang berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Dubes Kamala menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum lokal bagi para turis AS. "Para wisatawan harus patuh pada peraturan, dan ini merupakan kewajiban yang berlaku di seluruh dunia. Mereka perlu memahami dan menghormati hukum setempat," ujar Kamala.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama periode Januari hingga Agustus 2024, terdapat 19 warga negara Amerika Serikat yang dideportasi dari Indonesia akibat pelanggaran keimigrasian. Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bali menunjukkan bahwa jumlah kunjungan turis asing ke Bali dalam kurun waktu yang sama mencapai 178 ribu orang, mengalami peningkatan hampir enam persen jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan pada tahun 2023 yang tercatat 168 ribu orang.
Dari total kedatangan turis asing, turis asal Amerika Serikat menempati posisi keenam dalam daftar kunjungan ke Bali. Meskipun jumlah warga mereka yang dideportasi terbilang kecil dibandingkan dengan total wisatawan yang berkunjung, Dubes Kamala tetap mendorong agar masyarakat AS mematuhi hukum yang ada di Indonesia.
"Angka 19 orang tersebut tentunya tidak mencerminkan keseluruhan turis AS yang datang, namun kami selalu memberikan himbauan terkait keamanan. Sangat penting bagi mereka untuk mematuhi peraturan setempat, ini demi keamanan diri mereka sendiri. Ini adalah pesan yang konsisten dari kami," lanjut diplomat senior ini.
Selain warga negara Amerika Serikat, data dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mencatat bahwa selama periode Januari hingga September 2024, terdapat total 412 warga negara asing yang dideportasi. Jumlah ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023, sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh berbagai Kantor Imigrasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, serta Imigrasi Singaraja.
Turis asing yang dideportasi berasal dari berbagai negara, termasuk Rusia, China, Filipina, Australia, Nigeria, dan Ukraina. Alasan deportasi tersebut beragam, mulai dari melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga terlibat dalam pelanggaran hukum dan kasus kriminal lainnya.
ANTARA
Dubes AS Ajak Warga Patuhi Hukum saat Berlibur di Bali
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria Angkut BBM Subsidi 1.000 Liter di DAS Kapuas Diringkus Ditpolairud Polda Kalteng
Kalbe Consumer Health dan Kobar Berbagi Bagikan Ribuan Masker dan Vitamin di Pangkalan Bun
Tim Damkar Kodam XXII Tambun Bungai Lanjutkan Pemadaman Api di Kalampangan
10 Rumah Warga Terbakar di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







