**Borneonews - Bandung**, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah melakukan penahanan terhadap Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat, berinisial SG, untuk periode 2021-2023. Penahanan ini menyusul penetapan SG sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana hibah di lembaga yang dipimpinnya.
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto, menjelaskan bahwa SG telah ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Kota Bandung, selama 20 hari mulai dari tanggal 15 Oktober 2024. Selain SG, terdapat juga dua tersangka lain yang sudah lebih dulu ditetapkan yaitu KF, yang merupakan anggota DPRD Kota Solo, dan CF.
Dari informasi yang diperoleh, NPCI Jawa Barat telah menerima dana hibah sebesar Rp67 miliar pada tahun 2021, yang dialokasikan untuk persiapan penyelenggaraan Pekan Paralympic baik di tingkat daerah maupun nasional di Papua. Tersangka SG diduga berkolaborasi dengan KF dalam praktik pengadaan sepatu atlet dengan harga yang dimanipulasi, diduga dengan cara *mark up* harga.
Pada tahun berikutnya, yaitu 2022, NPCI Jawa Barat memperoleh dana hibah sebesar Rp19 miliar untuk penyelenggaraan pekan paralympic di Bekasi. Dalam kasus ini, KF ditugaskan sebagai koordinator atletik dan menerima dana hibah senilai Rp359 juta, Namun, KF tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.
Tahun 2023, NPCI Jawa Barat kembali menerima dana hibah yang totalnya mencapai Rp36 miliar. Modus operandi dari SG, KF, dan CF mencakup penggelapan sebesar Rp4,2 miliar dari dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet difabel.
Lebih lanjut, Dwi menyatakan bahwa NPCI Jawa Barat juga menerima dana hibah untuk keperluan operasional. Namun, sebagian dari dana tersebut, yang mencapai Rp1,2 miliar, tidak digunakan secara sah oleh SG bersama KF dan CP.
Ironisnya, dana hibah yang diperoleh NPCI Jawa Barat antara tahun 2021 dan 2023 seharusnya diperuntukkan bagi upaya menjaring atlet terbaik di provinsi tersebut. Namun, kenyataannya SG telah mengurangi kualitas pelayanan bagi atlet disabilitas. Selain itu, anggaran untuk cabang olahraga tertentu mengalami pemotongan hingga 30 persen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Selain itu, SG diketahui merupakan salah satu anggota DPRD Jawa Barat untuk periode 2024-2029.
ANTARA
Kejati Jabar Tahan Ketua NPCI Terkait Korupsi Dana Hibah
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







