**Borneonews - Palangka Raya**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja meluncurkan sistem informasi kepegawaian nasional atau yang lebih dikenal dengan *Simpegnas*. Langkah ini merupakan upaya strategis dalam mewujudkan data aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hanya akurat, tetapi juga terpadu.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kalteng, Katma F Dirun, menyatakan bahwa pemanfaatan dari Simpegnas bertujuan mempercepat peningkatan kualitas data ASN. Diharapkan dengan adanya sistem ini, data ASN dapat menjadi lebih akurat dan selalu terkini, serta memenuhi standar pengelolaan yang berkualitas.
Implementasi dari Simpegnas tidak lain adalah untuk mendukung adanya satu data ASN, yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 mengenai Satu Data Indonesia. Katma menekankan bahwa penerapan sistem ini akan membuat manajemen ASN dapat dijalankan dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mendukung terwujudnya manajemen ASN yang terintegrasi secara nasional.
Katma juga menambahkan, Pemerintah Provinsi selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalteng dengan menegakkan hukum yang kuat, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ia menegaskan bahwa disiplin bukan sekadar soal waktu, namun juga menyangkut perilaku ASN dalam menjalankan tanggung jawab dan tidak melanggar aturan yang ada.
Menurutnya, ASN sebagai ujung tombak dalam pelayanan publik memegang peranan penting yang tidak dapat diabaikan. Di sinilah keberadaan disiplin sangat berhubungan erat dengan peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. Ia menyatakan bahwa budaya disiplin kerja akan memengaruhi perilaku pegawai dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Lisda Arriyana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, menambahkan bahwa mereka telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan untuk menjaga serta meningkatkan disiplin ASN. Baru-baru ini, mereka telah melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin PNS, serta aturan terkait tata cara pemberian cuti bagi PNS sesuai dengan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Lisda berharap melalui sosialisasi ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalteng dapat memahami peraturan yang berkaitan dengan disiplin secara menyeluruh, sehingga mereka mampu menjalankan tugas dan memberikan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya.
ANTARA
Pemprov Kalteng Luncurkan Simpegnas untuk Data ASN Terpadu
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







