SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi terbentuk setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk memperkuat penanganan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

"Kami berharap, dengan adanya BNNK, gerakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kotim akan semakin masif. Harapan kami, ke depan bisa menekan angka ketergantungan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan narkoba,” kata Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Rabu, 16 Oktober 2024.

Lanjutnya, BNK Kotim sedang masa transisi untuk menjadi BNNK. Saat ini sedang dilaksanakan penyusunan struktur organisasi dan selanjutnya jika sudah terbentuk, pihaknya akan menyerahkan segala barang inventaris ke BNNK. 

BNNK memiliki tugas utama dalam melakukan penindakan, baik itu penangkapan, penyitaan, maupun penyidikan. Sebagai lembaga vertikal di bawah Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), BNNK memiliki kewenangan operasional dengan perangkat dan personel kepolisian.

“BNNK bertugas untuk melakukan penindakan. Mereka memiliki kemampuan menangkap, menyita, dan menyidik kasus-kasus narkoba, karena memang perangkatnya sudah mendukung seperti kepolisian. Jika struktur organisasi terbentuk dengan, kita bisa bergerak lebih cepat dan efektif. Kami targetkan awal Januari 2025 sudah bisa melakukan serah terima, sementara ini masih dalam masa transisi,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala BadanKesatuan Bangsa dan Politik.

Dengan adanya BNNK, diharapkan Kotawaringin Timur dapat memperkuat upaya penanggulangan narkoba dan menurunkan angka penyalahgunaan di masyarakat. Pemerintah daerah bersama BNNK berkomitmen untuk bekerja lebih cepat dan responsif dalam menghadapi tantangan narkotika di wilayah ini. (DEWI PATMALASARI/j)