**Borneonews - Lampung Selatan**, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan penurunan angka kemiskinan ekstrem sebagai salah satu prioritas utama yang akan dicapai pada tahun 2024. Langkah ini diambil dengan memperhatikan waktu yang tersisa untuk memastikan bahwa target tersebut dapat tercapai seoptimal mungkin.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan, Aryan Sahurian, menjelaskan bahwa dalam upaya untuk menangani permasalahan kemiskinan, dibutuhkan instrumen kebijakan yang menjadi pedoman dalam penanggulangan kemiskinan. Aryan menekankan pentingnya fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) sebagai bagian dari sistem yang ada. Diharapkan, dukungan dari berbagai instrumen ini dapat meningkatkan efektivitas dalam penanganan masalah kemiskinan di daerah tersebut.
Dalam rangka pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan ini, BappedaLampung Selatan juga melibatkan banyak pihak. Tim yang terlibat terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), PLN, Bulog, Bank Lampung, Kadin, PDAM, akademisi, Paluma, Baznas, serta sejumlah perwakilan dari media. Keterlibatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan berbagai upaya dalam mengatasi masalah kemiskinan.
Selain itu, Bappeda juga aktif merangkul perusahaan-perusahaan agar dapat melaksanakan tanggung jawab sosial mereka melalui program *corporate social responsibility* (CSR). Dengan demikian, diharapkan penanggulangan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran, termasuk dalam hal penggunaan anggaran dan pemilihan lokasi program.
Pada tahun 2020, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebesar 14,08 persen. Melalui berbagai program dan kolaborasi, angka ini berhasil diturunkan menjadi 12,57 persen pada tahun 2024. Selanjutnya, angka kemiskinan ekstrem juga mengalami penurunan dari 3,27 persen pada tahun 2021 menjadi 2,16 persen pada tahun 2023.
Aryan juga menjelaskan mengenai peta lokus kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lampung Selatan untuk tahun 2025, yang mencakup tujuh kecamatan dan 35 desa atau kelurahan. Penetapan ini telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dengan nomor B/537/V.01/HK/2024. Semua program yang ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan diwajibkan merujuk pada lokasi yang telah ditetapkan serta pemilihan penerima program yang didasarkan pada data P3KE yang dapat diakses melalui aplikasi *SiBangKodir*.
Aryan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam laporan penanggulangan kemiskinan hingga triwulan ketiga tahun 2024. Dari total 36 kegiatan dan 32 program beserta 45 sub-kegiatan, laporan yang terkumpul telah mencapai 84,18 persen. Hal ini menjadikan Kabupaten Lampung Selatan meraih penghargaan Dana Insentif Fiskal tahun 2024 dengan kategori percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem, yang berjumlah Rp5,7 miliar.
ANTARA
Upaya Kabupaten Lampung Selatan Turunkan Kemiskinan Ekstrem 2024
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







