PADANG –
**Borneonews - Simpang Empat**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, yang terletak di Sumatera Barat, telah menyatakan kesiapan untuk memberikan layanan kepada warga yang ingin melakukan pemindahan tempat memilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024 mendatang. Seorang Komisioner KPU Pasaman Barat, Fitra Wati, menjelaskan bahwa pengurusan pemindahan hak pilih harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami telah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga mereka dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau *DPTb*," ujarnya saat berada di Simpang Empat. Fitra Wati mengungkapkan bahwa ada sembilan kategori yang diperuntukkan bagi warga yang ingin pindah tempat memilih, dan ini harus dilakukan paling lambat H-30 sebelum hari pencoblosan, yaitu pada tanggal 28 Oktober 2024. Untuk pengurusan *DPTb*, terdapat empat kategori yang dapat diurus hingga tujuh hari sebelum pemilihan, dengan batas waktu pada 20 November 2024. Ia menambahkan, warga yang memenuhi syarat untuk memindahkan hak pilih pada tahapan penyusunan *DPTb* dalam sembilan kategori tersebut mencakup mereka yang sedang bertugas di lokasi lain, menjalani perawatan di rumah sakit atau mendampingi pasien, terkena bencana, serta individu yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Selain itu, kategori tersebut juga mencakup penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, pekerja yang berada di luar domisili, individu yang menjalani tugas belajar, serta mereka yang telah pindah domisili. Di sisi lain, untuk pengurusan *DPTb* yang berlangsung hingga tujuh hari menjelang pemilihan, ada beberapa alasan yang dapat diterima. Hal ini termasuk mereka yang bertugas di tempat lain, pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit karena sakit, korban bencana, dan tahanan di lembaga pemasyarakatan. “Penting untuk dicatat bahwa pengajuan *DPTb* ini tidak berlaku bagi mereka yang ingin pindah memilih lintas provinsi. Semua fitur pengurusan untuk kategori ini akan terkunci, kecuali untuk pemilih yang berpindah domisili,” tegasnya. KPU Pasaman Barat juga mendorong masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pemindahan hak pilih untuk mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 15 kecamatan, atau langsung menghubungi KPU Pasaman Barat. Pada Pilkada Pasaman Barat, jumlah daftar pemilih tetap mencapai 311.171 orang, yang terdiri dari 155.100 laki-laki dan 156.071 perempuan, tersebar di 11 kecamatan. ANTARA