PADANG –
**Borneonews - Simpang Empat**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, yang terletak di Sumatera Barat, memberikan pengingat kepada semua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak melibatkan anak-anak dalam setiap aktivitas kampanye yang dilakukan. Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, menegaskan bahwa peringatan ini sudah disampaikan kepada masing-masing pasangan calon. "Kami telah memberikan imbauan ini kepada semua kandidat yang berkompetisi," ujarnya dalam sebuah pernyataan di Simpang Empat. Dalam penjelasannya, Wanhar mencatat bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pilkada tidak secara tegas melarang keterlibatan anak-anak, lembaganya sangat merekomendasikan kepada pasangan calon untuk menjauhkan anak-anak dari kegiatan kampanye. "Hal ini berkaitan dengan etika dan tanggung jawab selama proses kampanye berlangsung," tambahnya. Wanhar menyatakan bahwa keterlibatan anak-anak dalam arena politik perlu dihindari untuk melindungi mereka dari pengaruh politik yang belum tentu cocok dengan perkembangan usia mereka. Hal ini sangat penting mengingat Undang-Undang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai individu yang berusia di bawah 18 tahun. Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa dalam konteks pemilu, individu yang sudah berusia 17 tahun diperbolehkan untuk memberikan suara. Oleh karena itu, anak yang telah mencapai usia tersebut dan memiliki hak suara diperbolehkan untuk mengikuti kampanye, supaya mereka dapat memahami visi dan misi dari pasangan calon yang bertanding. Bawaslu Pasaman Barat mengharapkan agar semua peserta Pilkada 2024 mematuhi imbauan ini dan berupaya menciptakan suasana pemilihan yang sehat dan kondusif. Untuk diketahui, Pilkada Pasaman Barat akan diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu nomor urut 1 Yulianto-M Ihpan, nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3 Hamsuardi-Kusnadi, serta nomor urut 4 Jailani-Syamsul Bahri. ANTARA