**Borneonews - Tangerang**, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan berhasil membongkar enam kasus tindak pidana perdagangan orang (*TPPO*) dalam periode September hingga Oktober 2024. Dalam operasinya, pihak kepolisian mencatat terdapat 22 orang yang menjadi korban serta enam tersangka yang telah ditangkap.
Menurut penjelasan dari Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, pada periode yang sama, pihaknya telah mencegah keberangkatan 22 calon pekerja migran Indonesia (*CPMI*) yang berangkat secara non-prosedural. Enam orang yang ditangkap memiliki inisial D, MZ, SN, RR, P, dan KA.
Reza mengungkapkan bahwa dari enam kasus yang terungkap, pihaknya juga sedang memburu delapan tersangka lainnya yang saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (*DPO*). Penangkapan terhadap enam tersangka yang diketahui saat ini berlangsung di lokasi yang berbeda, dengan mayoritas insiden terjadi di Terminal 2F Bandara Soetta.
Awal mula dari operasi ini adalah ketika polisi berhasil mencegah keberangkatan tiga *CPMI* non-prosedural menuju Thailand dari Terminal 2F. Sementara itu, pada tanggal 13 September 2024, pihak kepolisian juga berhasil menghentikan satu *CPMI* yang hendak diberangkatkan ke Kamboja, sekaligus menangkap tiga orang tersangka.
Kemudian pada 21 September, polisi mencegah keberangkatan empat *CPMI* dengan tujuan ke Bahrain, Tunisia, Qatar, dan Arab Saudi, dan berhasil menangkap satu tersangka terkait. Terakhir, pada tanggal 11 Oktober, pihak kepolisian menghalangi keberangkatan sembilan *CPMI* non-prosedural ke Dubai dari Terminal 2 Bandara Soetta.
Dalam kasus ini, Reza menambahkan, investigasi lanjut telah mengidentifikasi delapan orang sebagai tersangka, meskipun mereka masih dalam proses pengejaran. Selain itu, pada 14 Oktober 2024, pihaknya juga mencegah keberangkatan empat *CPMI* yang berencana menuju Oman.
Lebih lanjut, beberapa jam setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang *CPMI* dengan tujuan ke China, di mana satu orang tersangka dengan inisial KA ditetapkan dalam kasus ini.
Para tersangka dikenakan Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi para tersangka dapat mencapai 10 tahun penjara serta denda senilai Rp15 miliar.
ANTARA
Polresta Bandara Soetta Bongkar Enam Kasus TPPO, 22 Korban Teridentifikasi
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







