BORNEONEWS, Sampit - Lamri Andriansyah, alias Amby, 22, warga Gg Bakti, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), nekat menyayat tangannya menggunakan senjata tajam jenis mandau karena tidak diperbolehkan oleh mertuanya bertemu sang istri Sutiah, Selasa (30/8/2016).
Akibat sayatan tersebutpun, Amby mengalami luka sayatan sepanjang lima centimeter, dan harus dibawa ke puskesmas sekitar untuk diobati.
“Korban memang menyayat tangannya sendiri menggunakan mandau, tanpa ada yang menyerangnya,” ujar Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Cempaga Ipda Harno, Rabu (31/8/2016).
Kasus itu bermula ketika jajaran Polsek Cempaga didatangi Amby dengan luka sobek di tangan sebelah kirinya. Dia mengaku menjadi korban pembacokan oleh kakak iparnya yang bernama Amat, 27, di rumah mertuanya yang berada Desa Cempaka Mulya Barat. Mendapati hal tersebut, polisi langsung mengobati Amby dan melakukan penyelidikan dangan mendatangi tempat tersebut.
Sesampainya di tempat itu, aparat langsung ditemui oleh sang mertua korban Jono, 55. Polisi mendapatkan keterangan bahwa yang melukai Amby bukanlah kakak iparnya, melainkan dirinya sendiri karena tidak diperbolehkan bertemu dengan sang istri.
“Iya ia dilarang oleh mertuanya bertemu istinya, sehingga dia mengancam akan bunuh diri, yakni dengan menyayat tangannya tersebut,” ungkap Harno.
Dengan adanya hl itu, polisi meminta Amby membuat surat pernyataan bahwa telah melukai dirinya sendiri. Sedangkan dari keluarga sang istri, mereka tidak menuntut balik menantunya tersebut.
Sedangkan kejadian tersebut bermula sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu Amby datang dengan membawa mandau, dan meminta agar bisa bertemu dengan sang istri. Namun hal itu tidak digubris oleh mertuanya. Dia mengancam akan bunuh diri kalau sampai keinginannya tersebut tidak dpenuhi.
Walaupun begitu, sang mertua tetap tidak mengizinkan sehingga dia langsung nekat menyayatkan mandau yang dibawanya ke tangan kiri hingga mengalami luka sobek. (M HAMIM/m)








