**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) yang berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menjalani proses. Saat ini, pihak penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor yang ditunjuk.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidik bekerja sama dengan auditor agar proses penghitungan kerugian negara dapat selesai dengan segera. Hal ini penting agar tersangka bisa segera ditahan. Menurut Tessa, saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena penghitungan kerugian keuangan negara masih belum rampung. Hasil perhitungan tersebut merupakan salah satu dokumen yang diperlukan saat persidangan.
"Jika tersangka ditahan sebelum penghitungan kerugian negara selesai, hal ini akan mengakibatkan kekurangan saat berkas dibawa ke persidangan," ungkapnya.
Pada 21 Mei 2019, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal patroli di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kemenakutan KKP. Pada dugaan pertama mengenai pengadaan 16 unit kapal patroli yang dilakukan antara tahun anggaran 2013 hingga 2015, tiga tersangka ditetapkan. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.
Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp117.736.941.127.
Sedangkan dalam perkara kedua yang melibatkan dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal berukuran 60 meter untuk *Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia* pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP antara tahun 2012 dan 2016, dua tersangka juga telah ditetapkan. Tersangka tersebut adalah pejabat pembuat komitmen Aris Rustandi dan Direktur Utama PT DRU, Amir Gunawan, dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp61.540.127.782.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ANTARA
Penyidikan Kasus Korupsi SKIPI, KPK Tunggu Perhitungan Kerugian
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
IAEA Siap Verifikasi Aktivitas Nuklir Iran, Dorong Solusi Diplomatik
Menjadi Peserta, Pegawai BPJS Kesehatan Ini Turut Rasakan Manfaat Program JKN
Marquez Kembali Pimpin Klasemen Setelah Menangi Sprint di Australia
BPJS Kesehatan Gandeng MUI Palangka Raya Perluas Edukasi JKN Lewat Tasbih JKN
Jendi Pangabean Ingatkan Junior Tak Cepat Puas Setelah Raih Emas
HKm Tani Sejati Siapkan Tiga Kolam Bioflok, SSMS Dorong Pengembangan Usaha Perikanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







