MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkotika dengan menangkap empat orang terduga yang terlibat dalam peredaran 40 kilogram sabu-sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya besar pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum ini dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan sebuah mobil yang dicurigai membawa narkoba di daerah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Informasi tersebut diterima pada tanggal 14 Oktober. Setelah menerima informasi, petugas dengan cepat melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri fisik dari kendaraan yang terlibat. Ketika mobil terduga pengedar berusaha melarikan diri, terjadi pengejaran menuju Jalan Brigjen Katamso. Dalam proses tersebut, petugas berusaha menghentikan kendaraan tersebut; namun, pengemudi justru melaju kencang dan hampir menabrak petugas. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan, mobil pelaku tidak berhenti. Petugas akhirnya mengambil langkah tegas dengan menembak ban kendaraan untuk memaksa pelaku berhenti. Dua orang terduga bernama PJM dan S berhasil ditangkap di lokasi kejadian, di mana petugas menemukan satu goni berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Setelah penangkapan, para pelaku menjalani interogasi. Mereka mengakui bahwa barang bukti yang disita berasal dari Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu BS dan SS, di daerah Biru-Biru. Hadi menambahkan bahwa keempat terduga sempat melawan saat ditangkap dan terpaksa diambil tindakan tegas oleh petugas. Ia juga menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar tindakan preventif dapat segera dilakukan. ANTARA