JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Mahkamah Agung yang juga merupakan Ketua MA terpilih untuk periode 2024–2029, Sunarto, mempresentasikan empat program yang akan dilaksanakan dalam 100 hari pertama setelah ia resmi menjabat. Program pertama yang dicanangkan oleh Sunarto adalah pemberian kewenangan kepada hakim agung untuk menyebarluaskan kebijakan, regulasi, serta penemuan-penemuan teknis dari Mahkamah Agung. Selain itu, ia juga akan memberikan bimbingan kepada hakim dan aparatur peradilan di semua tingkat pengadilan mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan banding. Dalam pidato perdananya, Sunarto menekankan pentingnya peran hakim dalam menjembatani aspirasi masyarakat. Ia berkomitmen untuk mengawasi serta menindaklanjuti berbagai masalah yang teridentifikasi di daerah dan menyampaikannya kepada pimpinan Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan fokusnya terhadap pemecahan masalah yang ada di lapangan. Program kedua yang akan diimplementasikan adalah pemberian kewenangan otoritas kepada masing-masing hakim agung. Dengan langkah ini, setiap hakim agung akan diberikan tanggung jawab untuk memilih, membina, dan mengawasi aparat yang bertugas di ruangannya. Ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas di kalangan aparatur peradilan. Selanjutnya, dalam program ketiga, Sunarto berencana memperkenalkan sistem berbagi data (*data sharing*) kepada pimpinan pengadilan tingkat banding agar mereka dapat mengelola aparatur di wilayahnya dengan lebih baik, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Program keempat adalah pengaktifan berbagai forum yang bertujuan untuk menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan di sektor peradilan. Ini termasuk pemangku kepentingan internal serta perwakilan dari eksekutif dan legislatif sebagai pihak eksternal yang berkepentingan. Pemilihan Sunarto sebagai Ketua MA terjadi dalam Sidang Paripurna Khusus yang dihadiri oleh 45 dari total 46 hakim agung. Dalam pemungutan suara, Sunarto memperoleh 30 suara, jauh mengungguli tiga kandidat lainnya, yaitu Haswandi dengan empat suara, Soesilo dengan satu suara, dan Yulius yang mendapat tujuh suara. Total suara yang masuk tercatat sebanyak 44, terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sedangkan satu suara menyatakan abstain. Menurut ketentuan Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 mengenai Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, suara yang diperoleh Sunarto telah memenuhi syarat lebih dari 50 persen dari total suara sah, sehingga ia resmi ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih. ANTARA