DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap keterlibatan 12 orang dalam tindak pidana pencurian data pribadi. Kasus ini mencakup registrasi kartu SIM secara ilegal serta penjualan kode *One Time Password* (*OTP*). Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Denpasar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan bahwa ini adalah kali pertama Polda Bali menggunakan Undang-Undang perlindungan data pribadi dalam penanganan kasus semacam ini. Jansen menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memanfaatkan data pribadi milik orang lain untuk mendaftarkan kartu perdana. Selanjutnya, mereka memperoleh *OTP* yang kemudian dijual kepada pihak yang berminat. Para pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda dalam jaringan kejahatan ini. Mereka terdiri dari DBS sebagai pemilik, GVS sebagai manajer, MAM menjabat sebagai kepala sortir, FM sebagai kepala produksi registrasi kartu SIM, YOB dan TP bertanggung jawab sebagai petugas registrasi, sedangkan ARP juga merupakan petugas registrasi. Selain itu, terdapat RDSS sebagai penjual kartu SIM kepada konsumen, DP sebagai pengembang riset, IWSW sebagai layanan pelanggan, dan DJS yang berperan dalam promosi atau penjualan. Dengan bukti-bukti yang cukup, Jansen menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 65 ayat (3) serta Pasal 67 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara dengan ancaman maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Lebih lanjut, para tersangka juga dikenakan hukum berdasarkan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1). Aturan ini melarang setiap orang yang dengan sengaja serta tanpa hak untuk melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, ataupun transmisi informasi elektronik serta dokumen elektronik milik orang lain. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara selama delapan tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengungkapkan bahwa pengungkapan tindak pidana ini berawal dari informasi masyarakat pada 9 Oktober 2024 mengenai dugaan adanya lokasi yang terlibat dalam praktik judi online. Namun, setelah penyelidikan, ternyata tempat tersebut berfungsi sebagai lokasi produksi registrasi kartu SIM secara ilegal. Ranefli juga menjelaskan bahwa terdapat dua lokasi yang diduga sebagai basis operasi pencurian data tersebut, yakni di Jalan Sakura Gang 1 No.18C dan Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari No.17, Denpasar. Dalam penggerebekan di lokasi pertama, aparat menemukan beberapa modem dan laptop yang dicurigai digunakan untuk registrasi ilegal kartu perdana. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, tim menemukan modem, laptop, dan kartu perdana yang telah terdaftar menggunakan identitas orang lain secara ilegal, serta beberapa kardus berisi kartu perdana yang masih baru. Pengakuan dari pemilik DBS menunjukkan bahwa tempat tersebut digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM baru dan penjualannya dilakukan secara daring dengan berbagai aplikasi di lokasi kedua. Ranefli menambahkan bahwa aktivitas kejahatan ini mulai berlangsung sejak awal tahun 2022, dimulai dari registrasi manual melalui telepon seluler. Proses tersebut kemudian berkembang dengan pembelian dua modem, yang kemudian meningkat menjadi delapan, dan pada bulan Agustus 2024, mereka berhasil mengoperasikan 168 modem untuk keperluan registrasi. ANTARA