SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah mengambil langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi di bidang bantuan hukum untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua institusi. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyatakan bahwa perjanjian ini akan menjadi pedoman tindakan bagi KPU dan Kejati dalam menjalankan kolaborasi. Ia menekankan pentingnya peningkatan sinergi serta komitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada. Dalam penjelasannya, Fahmi merinci ruang lingkup perjanjian tersebut yang mencakup sejumlah aspek penting. Ini termasuk penyuluhan dan penerangan hukum, pertukaran serta pemanfaatan informasi dan data, serta pemberian bantuan hukum. Selain itu, perjanjian ini juga melibatkan pertimbangan hukum dan tindakan lain yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Penguatan yang dilakukan oleh KPU Kaltim dalam kerangka kerja sama ini antara lain berfokus pada penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data serta informasi yang berkaitan dengan organisasi Pilkada 2024. Data tersebut harus dijaga kerahasiaannya, keutuhannya, dan validitasnya agar dapat digunakan oleh Kejati dengan efektif. Fahmi menambahkan bahwa KPU juga berkewajiban untuk memberikan laporan dan perkembangan mengenai proses penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada Kejati, serta melibatkan lembaga tersebut dalam berbagai tahapan kegiatan Pilkada. Di sisi lain, Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, berharap bahwa kerja sama ini dapat berjalan dengan baik. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan bantuan hukum kepada KPU. Tak hanya itu, Kejati Kaltim juga akan memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kebutuhan KPU Kaltim. Iman Wijaya menjelaskan bahwa jika terdapat masalah hukum, KPU dapat mengajukan permintaan untuk mendapatkan pertimbangan hukum dari Kejati melalui surat tugas khusus. Kejati akan menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai dengan mekanisme serta tahapan yang berlaku dalam Pemilu. Penandatanganan kerja sama ini juga dilakukan secara serentak dengan Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, menandai langkah konkret dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Pilkada mendatang. ANTARA