JAKARTA –
**Borneonews - Cikarang**, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru saja menyerahkan 3.256 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat di Provinsi Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum serta mempermudah pengelolaan administrasi kepemilikan tanah di daerah tersebut. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa acara penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Reformasi Agraria melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (*PTSL*) dan redistribusi tanah. Suyus menjelaskan lebih lanjut bahwa dari total sertifikat yang diserahkan, 2.000 sertifikat diperuntukkan bagi warga Kabupaten Bekasi, 250 untuk Kota Bekasi, 250 untuk Kabupaten Subang, 250 untuk Kabupaten Karawang, 250 untuk Purwakarta, dan 256 untuk Kabupaten Sukabumi. Keberhasilan penyerahan sertifikat ini, menurut Suyus, merupakan sebuah pencapaian yang signifikan dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat yang tinggal di enam kabupaten dan satu kota tersebut. Ia menekankan bahwa dengan pendaftaran yang telah dilakukan di Kantor Pertanahan, warga kini memiliki kepastian hukum mengenai hak atas tanah yang mereka miliki, termasuk informasi mengenai status kepemilikan, luas, dan bentuk tanah. Suyus juga mengingatkan kepada para penerima untuk melakukan pengecekan terhadap tanah yang tertera pada sertifikat dan memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian, ia mendorong masyarakat untuk segera menghubungi Kantor Pertanahan guna memperbaiki data yang relevan. Lebih lanjut, Suyus yakin bahwa penerimaan sertifikat hak atas tanah ini akan mengurangi sengketa yang berkaitan dengan tanah dan meminimalkan ruang gerak bagi mafia tanah. Ia menyatakan keprihatinan terhadap tindakan mafia tanah yang seringkali merugikan masyarakat. Menurutnya, pada hari Senin lalu, Menteri ATR juga telah melakukan upaya untuk memberantas mafia tanah di Kabupaten Bekasi. Dengan terus dikeluarkannya sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN, Suyus berharap kehadiran mafia tanah akan semakin berkurang. Penyerahan sertifikat merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, dengan total 126 juta bidang tanah yang harus didaftarkan hingga tahun 2025. Saat ini, telah sekitar 118 juta bidang yang terdaftar, yang artinya sekitar 97 persen dari target yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Dari jumlah tersebut, 94 juta bidang telah menerbitkan sertifikat, termasuk sertifikat yang diterima oleh warga Jawa Barat dalam upacara yang baru saja berlangsung. ANTARA