BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa sebanyak 78 hakim berhasil melalui proses sertifikasi yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang. Proses sertifikasi ini berlangsung selama dua pekan, dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2024. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan informasi tersebut saat penyerahan sertifikat bertempat di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu. Ia menjelaskan bahwa sertifikasi ini adalah angkatan pertama dengan total 80 hakim yang berpartisipasi, di mana 79 di antaranya menyelesaikan serangkaian program tersebut sehingga 78 di antaranya dinyatakan lulus. Suyus menegaskan bahwa sertifikasi ini merupakan langkah awal untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan, khususnya yang terjadi pada tahap hilir. Ia menambahkan, "Dengan fokus pada hilir dari sisi pengadilan terkait perkara yang ada, kita juga tengah menuntaskan berbagai hal di hulu, seperti pendaftaran seluruh bidang tanah yang berjumlah 118,5 juta. Kami telah mendaftarkan peta lengkap di 79 kantor pertanahan." Dia berharap, hakim-hakim yang telah disertifikasi dalam bidang agraria tersebut dapat menyelesaikan berbagai masalah terkait tanah dengan pemahaman serta putusan yang akurat. "Kami menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung, dan telah berdiskusi panjang lebar. Ini adalah salah satu solusi yang diupayakan, dan semoga ke depan, seluruh putusan peradilan dapat memiliki pemahaman yang seragam," tambahnya. Program sertifikasi tersebut secara resmi dibuka oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, pada 2 Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa pelatihan bertujuan untuk memperkuat pengetahuan hakim terkait isu pertanahan dan tata ruang, agar mereka dapat lebih memahami masalah dalam penyelesaian sengketa maupun konflik agraria. Agus berharap bahwa langkah ini akan menjadi cikal bakal peningkatan kualitas penyelesaian sengketa tanah. Ia menyatakan, "Jika semua peradilan, baik umum maupun peradilan tata negara di seluruh Indonesia, memiliki hakim yang telah tersertifikasi dalam hal pertanahan dan tata ruang, maka proses penyelesaian sengketa tanah dapat berlangsung dengan lebih baik." Menteri ATR/BPN juga menggarisbawahi pentingnya semangat kolaboratif untuk meningkatkan kegiatan pelatihan dan sertifikasi di masa mendatang. ANTARA