**Borneonews - Pangkalpinang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Kepolisian Plus (*Dilkumjakpol-Plus*) untuk tahun 2024. Gelaran ini bertujuan untuk mengatasi masalah *overcrowding* di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel, Harun Sulianto, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya penumpukan penghuni di lapas dan rumah tahanan (rutan) yang saat ini sudah melampaui batas kapasitas yang ditentukan. Dalam sambutannya, Harun menyampaikan harapannya agar prakarsa ini berhasil mengatasi masalah yang kian rumit.
Tema yang diangkat dalam rapat koordinasi ini adalah "Peran Aparat Penegak Hukum dalam Sinergi Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana serta Upaya Mencegah *Overcrowding* di Lapas/Rutan di Bangka Belitung". Hal ini menunjukkan komitmen kolaboratif antara berbagai instansi untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) publik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdapat total 273.541 orang yang menghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia per 1 Oktober 2024. Angka ini sangat jauh melebihi kapasitas ideal yang seharusnya hanya 143.879 orang.
Harun berharap, penerapan prinsip *restorative justice* di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dapat terus dilakukan secara efektif sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah *overcrowding* yang terjadi.
Ketua Pengadilan Tinggi Babel menekankan pentingnya dibangunnya sinergi yang kuat dengan visi yang sama di antara para aparat penegak hukum, tanpa mengganggu fungsi masing-masing lembaga dalam penanganan kasus secara individu, terutama dalam hal penerapan *restorative justice* dan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Tinggi Babel, kasus yang memberikan kontribusi signifikan terhadap masalah *overcrowding* di lapas adalah pelanggaran terkait narkotika dan pencurian.
Rapat koordinasi *Dilkumjakpol-Plus* ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Harun Sulianto selaku Kakanwil Kemenkumham Babel, M Teguh Darmawan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, serta perwakilan dari Kepolisian Daerah Babel dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Babel. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dalam menangani permasalahan yang ada di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
ANTARA
Rapat Koordinasi Cegah Overcrowding di Lapas Bangka Belitung
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
10 Rumah Warga Terbakar di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Hidup Normal di Tengah Kabut Asap, Pernikahan Adat Dayak Tetap Berlangsung
Sopir Ditemukan Kejang dan Mulut Berbusa di Dalam Mobil hingga Kaca Kendaraan Dipecahkan
OMC di Kalteng: Delapan Sortie, 5,2 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl Ditabur dalam Sehari
Komentar (0)
Memuat komentar…







