**Borneonews - Tangerang Selatan**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten, mengumumkan adanya kemungkinan tambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman lebih lanjut. Ia mengarahkan perhatian khusus pada potensi munculnya tersangka baru seiring berjalannya penyidikan. Dalam pernyataannya pada Rabu lalu, ia mengatakan, "Kita masih mendalami, artinya potensi ada tersangka lain bisa terjadi."
Proses penyelidikan ini dilaksanakan oleh tim penyidik pidana khusus yang saat ini fokus pada kasus korupsi dana KUR yang berkaitan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Hingga saat ini, tim telah memeriksa 37 orang saksi untuk mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang terkait dengan perkara ini. "Masih berkembang dalam proses penyidikan," tambahnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu YSK (29) yang berprofesi sebagai sales atau mantri dan DW (35) yang berperan sebagai calo atau pihak ketiga. Kasus korupsi ini diduga berlangsung antara tahun 2022 dan 2023, dengan jumlah korban mencapai 45 orang dan total kerugian negara melebihi Rp1,2 miliar.
Untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Tangerang. "Para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Dewi.
Kepala Kantor BRI Cabang Pamulang, Reza Cahya Dwiputra, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejari Tangerang Selatan yang menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi pada dana KUR. Ia menambahkan bahwa indikasi awal mengenai kasus ini terungkap pada bulan Agustus 2023 melalui hasil audit internal oleh pihak BRI.
"Indikasi adanya dugaan korupsi dana KUR ini terutama terlihat dari hasil pencairan kredit. Semua yang diterima oleh nasabah harus sesuai dengan perjanjian kredit. Tidak diperbolehkan ada potongan atau pembagian apapun dari hasil kredit yang dicairkan," tuturnya.
ANTARA
Penyidikan Kasus Korupsi Dana KUR di Tangerang Selatan Terus Berlanjut
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







