BORNEONEWS, Palangka Raya  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menerima permohonan keberatan CIMB Auto Finance dan PT Jasa Asuransi Indonesia atas putusan BPSK. Hakim menyimpulkan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Palangka Raya tidak berwenang mengadili sengketa konsumen.


“Menyatakan BPSK Palangka Raya tidak berwenang dan melampaui kewenangannya,” kata Ketua Majelis Hakim Kaswanto membacakan amar putusan di PN Palangka Raya, Selasa (31/8/2016) siang.


CIMB Auto Finace keberatan atas putusan Majelis BPSK Palangka Raya yang diketuai Rahmat Junaidi memenangkan pihak konsumen. Mereka berdalil, hanya PN Jakarta Selatan yang berwenang mengadili sengketa mereka sesuai klausul baku dalam perjanjian.


Permohonan keberatan dengan isi hampir sama juga diajukan PT Jasindo. Majelis hakim pun mengamini kedua permohonan itu dengan berpegangan pada pasal 1338 KUHPerdata. Selain membatalkan putusan BPSK, hakim juga menyatakan mengadili perkara sendiri.


Atas putusan itu, pihak konsumen sebagai termohon keberatan kemudian mengajukan kasasi. Mereka menilai majelis hakim yang menyidangkan tidak memahami tentang sengketa konsumen.


“Kita akan mengajukan kasasi atas putusan ini,” kata Aprianto Debon didampingi Helsyanto selaku kuasa hukum pihak konsumen, Masda.


Dijelaskan Aprianto, sesuai UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah sangat jelas disebutkan bahwa putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Kemudian mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung 1/2006 sudah diatur mengenai tata cara pengajuan keberatan atas keputusan BPSK.


“Di Peraturan MA disebutkan, keberatan yang dapat diajukan atas putusan BPSK jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kemudian di Pasal 6 ayat 3 disebutkan, soal syarat itu dengan gamblang,” kata Aprianto Debon.


Dari uraian itu kata Aprianto, sudah sangat jelas jika putusan majelis hakim PN Palangka Raya dalam sengketa perdata khusus ini melampaui aturan MA. Bahkan lebih parahnya, hakim juga melampaui undang-undang.


Helsyanto menambahkan, Sesuai Pasal 52 huruf (a) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK dibentuk dengan tugas dan kewenangan menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Artinya jelas bahwa hakim BPSK yang diangkat sumpahya oleh Presiden memiliki kewenangan mengadili sengketa konsumen.


Helsyanto juga menyatakan melihat adanya inkonsintensi dari putusan hakim Kaswanto dan anggotanya. “Hakim mengatakan sengketa  yang timbul sesuai perjanjian harus diselesaikan di PN Jaksel. Permohonan keberatan ini adalah sengketa yang timbul akibat perjanjian itu tapi mereka kemudian mengadili dan memutuskan menerima permohonan CIMB auto Finace?” tutur Helsyanto. (RONI SAHALA/N).