BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Timur bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh mengadakan sosialisasi perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-rata (TER) di Tamiang Layang, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu, Asisten II Sekda Barito Timur, Amrullah, menekankan pentingnya kesadaran pajak dan pentingnya gerak cepat dalam memahami administrasi perpajakan sebagai bentuk adaptasi terhadap aturan baru dan sebagai bentuk kontribusi pada negara dan daerah.
"Sosialisasi PPh 21 TER merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau, Kegiatan Orang Pribadi," ujarnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan bagian keuangan masing-masing dinas dan instansi vertikal pemerintah pusat di Barito Timur itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak khususnya instansi pemerintah tentang kewajiban perpajakan utamanya terkait PPh 21 TER yang baru berlaku efektif 1 Januari 2024.
Sementara itu, M Abdul Rahman, narasumber dari KPP Pratama Muara Teweh, menjelaskan berbagai aspek baru dalam PPh 21 TER, termasuk di antaranya objek pajak, cara perhitungan dan tarif.
Ia juga mengimbau agar satuan kerja yang berada di Barito Timur segera mengimplementasi aturan PMK 168/2023 tersebut.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sesi diskusi berlangsung dengan lancar karena peserta antusias dalam memberikan pertanyaan seputar PPh 21 TER. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









