PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah meluncurkan sosialisasi mengenai Rencana Perlindungan dan Pengolahan Ekonomi Gambut (RPPEG) yang akan berlaku dari tahun 2024 hingga 2053. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan semua pihak terkait, terutama para pemangku kepentingan di wilayah Sumsel. Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Chandra, menjelaskan bahwa provinsi ini memiliki perhatian besar terhadap pengelolaan ekosistem gambut. Sumsel merupakan salah satu provinsi yang telah ditetapkan sebagai prioritas dalam menjaga ekosistem tersebut di Indonesia. Menurut data dari Tim Restorasi Gambut, area gambut di Sumsel meliputi sekitar 1,2 hingga 1,4 juta hektare, menjadikannya sebagai daerah kedua terluas di pulau Sumatera setelah Riau. Dengan demikian, perlunya menjaga keberadaan gambut ini sangat penting, baik untuk kelestarian lingkungan maupun dalam rangka mitigasi perubahan iklim. Edward juga mengungkapkan bahwa dokumen RPPEG 2024-2053 telah disusun dan mendapat rekomendasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu, dokumen tersebut telah diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur, menandakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi ekosistem gambut. Dokumen RPPEG tidak hanya sebagai inisiatif setempat, tetapi juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Hal ini juga termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2018. Fokus utama dari RPPEG adalah menangani lima isu strategis, antara lain kebakaran hutan dan lahan, perubahan penggunaan lahan, keanekaragaman hayati, kemiskinan di desa gambut, serta aspek infrastruktur dan konektivitas. Menyadari pentingnya dokumen ini, sosialisasi dijadwalkan untuk memperluas pemahaman serta mengajak partisipasi semua pihak dalam pelaksanaan rencana tersebut. "Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan dari para pemangku kepentingan di Sumatera Selatan terkait dengan RPPEG," ungkap Edward. David Susanto, Koordinator ICRAF Sumsel, juga menambahkan bahwa ICRAF Indonesia, melalui program-program *research-action* seperti Peat-IMPACTS dan Land4Lives, telah berkontribusi dalam penyusunan RPPEG. Peat-IMPACTS didukung oleh pemerintah Federal Jerman melalui *The German Federal Environment Ministry* dalam kerangka *International Climate Initiative (IBMU-IKI)*, beroperasi di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Di sisi lain, program Land4Lives didukung oleh pemerintah Kanada dan dijalankan oleh ICRAF di beberapa wilayah, termasuk Sumsel, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Penyusunan dokumen RPPEG tersebut mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah daerah beserta berbagai pihak untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut. "Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui kolaborasi lintas pihak dan tingkatan untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, sehingga tujuan perlindungan serta pengelolaan ekosistem gambut dapat tercapai," tambah David. Agus Setiawan, Kepala Sub Pokja Perencanaan dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumsel atas upaya dalam menyusun RPPEG 2024-2053. Menurutnya, RPPEG sangat penting dalam melindungi ekosistem gambut dari ancaman kerusakan. Pihaknya menekankan pentingnya pendekatan sistematis dan terintegrasi dalam perencanaan pemanfaatan serta penegakan hukum, guna memastikan pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan dan mengurangi risiko kebakaran. "Ekosistem gambut memiliki kapasitas luar biasa dalam menyimpan air, hingga sembilan sampai sebelas kali bobotnya, yang berperan dalam penyimpanan karbon. Namun, jika gambut terbakar, emisi yang dihasilkan bisa sangat besar. Keberadaan gambut ini perlu dijaga demi mengurangi dampak pemanasan global," tutup Agus. ANTARA