**Borneonews - Kuningan**, Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pegawai honorer dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berinisial F (33) terkait keterlibatannya dalam peredaran narkotika, terutama *sabu-sabu*. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan empat kasus narkoba yang terjadi pada pekan pertama bulan Oktober 2024, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Polres Kuningan, AKBP Willy Andrian dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Rabu.
F ditangkap pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 17.20 WIB di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kertawangunan, Kuningan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya praktik peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan empat paket *sabu* dan alat hisap yang disimpan tersangka dalam tas. Selain itu, polisi juga menemukan 60 paket *sabu* yang tersembunyi di jok sepeda motor dan sejumlah alat tambahan seperti timbangan digital serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika.
Willy menjelaskan bahwa tersangka F mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial B, yang berasal dari Depok dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh kepolisian. Dalam hasil pemeriksaan, F diketahui melakukan praktik peredaran dengan dua metode, yaitu *sistem tempel* dan pertemuan langsung dengan calon pengguna.
Tidak hanya F, dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni M (35), D (19), dan C (23). Mereka adalah pengedar *sabu-sabu* serta obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Kuningan. Dari keseluruhan tersangka, polisi berhasil menyita total 83 paket *sabu-sabu* dengan berat 26,58 gram, 44 butir psikotropika, dan 254 butir obat keras terbatas.
Keempat tersangka tersebut kini dalam proses hukum lebih lanjut, dan Polres Kuningan tengah menggali informasi lebih dalam untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Willy menegaskan bahwa mereka yang terlibat dalam peredaran *sabu-sabu* akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun.
Selain itu, pengedar obat keras juga dapat dikenakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Willy menambahkan komitmen Polres Kuningan untuk terus mengembangkan penyelidikan dalam rangka mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas terkait kasus ini.
ANTARA
Polisi Kuningan Tangkap Pegawai Honorer Terlibat Narkotika
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







