PALANGKARAYA –
**Borneonews - Muara Teweh**, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, yang terletak di Kalimantan Tengah, baru-baru ini menerima sertifikat elektronik untuk lahan perkantoran. Sertifikat ini berupa Hak Pakai dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) yang mencakup area seluas 373.184 meter persegi di Kelurahan Jingah. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat. Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, mengungkapkan bahwa sertifikat ini diserahkan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara. Luasan yang tertera dalam sertifikat adalah 372.184 m² dan diperuntukkan untuk kebutuhan perkantoran pemerintah daerah. Primanda menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari inovasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta meminimalisasi risiko yang dapat muncul, termasuk risiko terkait bencana alam. "Dari segi penyimpanan dokumen, penerbitan sertifikat elektronik memastikan bahwa semua data pertanahan dapat dijaga kerahasiaannya dan kevalidannya lebih terjamin," ujar Primanda. Ia juga menegaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran layanan dokumen elektronik yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada 27 Agustus 2024. Dengan pengenalan sistem baru tersebut, diharapkan tidak lagi ada penerbitan sertifikat dalam bentuk analog di Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, menerangkan bahwa serah terima sertifikat hak pakai elektronik ini merupakan hasil pengadaan tanah dari tahun anggaran 2017 untuk kompleks perkantoran, yang berada di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Luasan tanah yang disertifikatkan mencapai 37,18 hektare dari total 41 hektare yang sebelumnya telah diproses dan mendapatkan sertifikat pada tahun 2022. "Alhamdulillah, kami telah berhasil menyerahkan sertifikat elektronik hak pakai untuk kompleks perkantoran di Kelurahan Jingah seluas 37,18 hektare. Sisanya telah disertifikatkan pada tahun anggaran 2022," ungkap Fery. Ia juga menambahkan bahwa dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai elektronik ini, proses legalisasi aset yang menjadi tanggung jawabnya telah mencapai 100 persen. "Saya bersyukur bahwa legalisasi aset telah selesai dilaksanakan. Di akhir tahun 2024 ini, saya akan segera memasuki masa purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara," tutup Fery. ANTARA