**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa para guru honorer perlu diberi prioritas untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini diungkapkan oleh hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam pertimbangan dari Putusan MK Nomor 119/PUU-XXII/2024.
Menurutnya, dalam menilai situasi ini, penting untuk menciptakan perspektif yang memberikan prioritas kepada guru honorer agar bisa diangkat sebagai PPPK. Meskipun demikian, dia menekankan bahwa guru honorer tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan yang diajukan oleh seorang guru honorer dari sebuah sekolah swasta di Jakarta mengacu kepada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam gugatannya, pemohon meminta agar norma yang menghapuskan tenaga kerja honorer mulai Januari 2025, melalui restrukturisasi tenaga non-ASN, ditangguhkan. Ia berharap agar seluruh tenaga kerja honorer yang telah bekerja sebelum berlakunya UU ini diangkat menjadi ASN, baik sebagai PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mahkamah Konstitusi memahami konsekuensi dari ketentuan dalam Pasal 66 UU ASN, terutama bagi guru honorer yang mungkin kehilangan pekerjaan mereka serta akses untuk mengembangkan karier sebagai pendidik. MK pun berharap proses penataan bagi guru honorer dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan, memastikan bahwa rekrutmen dilakukan secara adil, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dikatakan pula oleh Daniel bahwa kebijakan *cleaning up* terhadap guru honorer dapat mengakibatkan kekurangan pengajar di sekolah, yang pada akhirnya dapat merugikan proses belajar mengajar serta berdampak langsung pada para siswa di sekolah tersebut.
Lebih lanjut, MK menekankan bahwa lembaga atau unit kerja di mana guru honorer bertugas harus aktif dalam mendaftarkan mereka dalam berbagai database seperti BKN, DAPODIK, dan NUPTK. Di samping itu, mereka juga diharapkan untuk mengajukan kebutuhan, formasi, dan kualifikasi yang diperlukan. Hal ini supaya guru honorer memiliki peluang yang lebih besar untuk meningkatkan status mereka menjadi ASN atau PPPK.
Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 mengenai rekrutmen PPPK untuk guru di instansi daerah, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Antara lain, mereka harus terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN yang sedang aktif mengajar pada instansi pemerintah. Selain itu, guru non-ASN di sekolah negeri harus terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan harus telah mengajar minimal dua tahun atau empat semester secara terus-menerus di institusi tempat mereka mendaftar.
Lebih lanjut, calon PPPK juga diwajibkan untuk memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat (D-4), serta memiliki sertifikat pendidik. Meskipun seorang guru honorer memiliki pengalaman mengajar bertahun-tahun, mereka tetap harus terdaftar secara administrasi di masing-masing tingkatan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
MK juga mencatat bahwa pegawai honorer yang tidak terdaftar dalam database namun telah memenuhi persyaratan waktu pengabdian tetap harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya dan diupayakan untuk diproses menjadi PPPK. Namun, MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan penolakan tersebut dengan menyatakan bahwa permohonan ditolak secara keseluruhan. Dalam pertimbangannya, MK tetap berpegang pada dua putusan sebelumnya. Pertama, dari Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015, dimana rekrutmen ASN harus berbasis pada profesionalisme. Selanjutnya, rekrutmen ASN ditujukan kepada pelamar secara umum, bukan hanya kepada tenaga kerja honorer.
Terakhir, merujuk pada pertimbangan putusan MK Nomor 9/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan berbagai kebijakan yang diambil agar perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja honorer tetap terjaga. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa guru honorer tidak perlu khawatir mengenai pelanggaran hak konstitusional yang mungkin terjadi seiring diterapkannya UU 20/2023, karena hak-hak mereka tetap diakomodasi di dalam undang-undang tersebut.
Dengan demikian, permasalahan mengenai kerugian konstitusional yang diangkat oleh pemohon dapat dipahami melalui pandangan dan pendirian Mahkamah yang telah dijelaskan di atas.
ANTARA
Mahkamah Konstitusi Dorong Prioritas Guru Honorer Jadi PPPK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







