PEKANBARU –
**Borneonews - Bengkalis**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, yang terletak di Provinsi Riau, telah melakukan pemusnahan terhadap ribuan pasang sepatu dan tas bekas. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas barang bukti dari kasus tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan ini dilakukan melalui metode pembakaran yang dilaksanakan di sebuah lahan kosong. Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan terpidana yang bernama Sastro Situmorang, alias Sastro Bin Luspiter. Pemusnahan ini berlandaskan pada Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor perkara 473/Pid.Sus/2024/PN Bls, yang dikeluarkan pada 25 September 2024. Putusan tersebut mengamanatkan untuk memusnahkan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana perdagangan. Odit menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup sebanyak 3.976 pasang sepatu bekas dengan berbagai merek, jenis, ukuran, dan warna, serta 8.170 buah tas bekas. Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya berfungsi sebagai langkah hukum, tetapi juga sebagai pesan tegas kepada para pelaku kejahatan. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kriminal dan akan mengambil langkah-langkah tegas dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Lebih jauh, Odit menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan serta menjaga kedaulatan negara. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Bengkalis, sehingga generasi mendatang dapat menyongsong masa depan yang lebih baik. Dalam kesempatan tersebut, mewakili Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, memberikan apresiasi terhadap kegiatan pemusnahan yang digelar oleh Kejari Bengkalis. Menurutnya, tindakan ini memberikan efek jera kepada para pelaku serta menciptakan suasana aman dari peredaran barang-barang ilegal. Ia juga mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum, instansi terkait, maupun masyarakat, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas peredaran barang ilegal demi terciptanya keamanan dan ketertiban. ANTARA