BORNEONEWS, Barito Selatan - Polisi Sektor (Polsek) Dusun Hilir, Barito Selatan (Barsel), menangkap dua orang pelaku ilegal fishing atau penyetruman ikan di wilayah Daerah Aliran Sungai Barito. Selasa (30/8/2016) sekitar pukul 12.35 WIB.
Kedua pelaku diketahui Nor Hamadi, 48, dan Nor Amin, 26,. Keduanya merupakan warga desa Rangga Ilung RT 04. RW. 02 Kecamatan jenamas.
Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusun Hilir IPTU Ratno mengatakan, penangkapan kedua tersangka pelaku illegal fishing itu pada saat pihaknya melakukan patroli air di wilayah DAS Barito.
“Kita mengamankan dua orang tersangka saat patroli diteluk sungai Lampekuh wilayah Das Barito yang saat itu sedang melakukan tindak pidana bidang perikanan yaitu menyetrum ikan atau ilegal fishing,” kata Ratno kepada Borneonews via telepon seluler, Rabu (31/8/2016) sore.
Ia membeberkan, saat ini dua orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di mapolsek setempat.
Adapun barang buktinya, lanjut dia, satu unit perahu bermotor, satu ponsel warna hitam, satu unit setruman beserta stiknya dan ikan 20 ekor.
Kedua tersangka dikenakan pasal, 85 sub pasal 9 UU RI No. 45/2009 tentang perubahan atas UU Ri No. 31/2004 tentang perikanan atau pasal 84 ayat (1).
Ia menegaskan, kegiatan patroli dan penertiban illegal fishing di DAS Barito khusunya di wilayah dusun hilir akan terus ditingkat sampai masyarakat sadar.
“Bahwa kegiatan penyetruman merupakan pelanggaran hukum dan dapat merusak lingkungan dan ekosistem dan habitat air ataupun sungai,” tandasnya.
Ia mengimbau, kepada warga agar tidak mencari ikan dengan cara melanggar hukum. Sebab jika ditemukan maka akan ditindak tegas. (URIUTU DJAPER/m)








