**Borneonews - Mataram**, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat, Baiq Isvie Rupaeda, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka oleh pihak Polda NTB. Penetapan tersebut terkait dugaan perusakan gerbang Kantor DPRD NTB yang terjadi saat aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 23 Agustus 2024.
Usai menghadiri rapat paripurna yang melantik empat pimpinan DPRD NTB di Gedung DPRD di Mataram, Isvie mengungkapkan, Oh, saya belum mendapatkan informasi mengenai hal itu. Belum ada pemberitahuan terkait waktu penetapan tersangka. Nanti saya akan berbicara dengan Pak Kapolda.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pencabutan laporan oleh DPRD NTB terkait enam mahasiswa tersebut, ia mengaku masih belum bisa menjawab. Isvie menegaskan bahwa keputusan ini berada di luar kewenangannya, karena laporan dugaan perusakan gerbang DPRD NTB disampaikan oleh Sekretaris DPRD, Surya Bahari.
Pembicaraan terkait pencabutan laporan bisa saja dilakukan. Saya yakin kita dapat berbicara baik-baik. Namun, ini bukanlah kewenangan saya. Yang membuat laporan adalah Pak Sekwan, tambahnya.
Isvie mengingatkan pentingnya sikap saling menghargai di antara mahasiswa, baik saat menggelar unjuk rasa maupun ketika melakukan mediasi dengan pihak lain. Ia berpendapat, Mahasiswa perlu belajar untuk lebih menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku saat melakukan unjuk rasa.
Dalam pernyataan terpisah, Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, menunjukkan perhatian terhadap penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka. Ia menyebutkan, Kami telah membahasnya meskipun kami belum resmi dilantik. Di antara pimpinan dan ketua fraksi, isu ini sudah menjadi topik pembicaraan.
Ia menambahkan, upaya akan dilakukan untuk menemukan solusi yang tepat terkait penetapan tersebut. Kami sepakat bahwa masalah ini perlu ditangani dengan serius. Ibu Ketua juga mengingatkan bahwa para mahasiswa ini adalah anak-anak kita. Kita harus memikirkan masa depan mereka, ujarnya.
Meski demikian, Wirajaya menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan untuk mencabut laporan. Menurutnya, hal tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan bersama fraksi dalam waktu dekat. Kami belum mengambil keputusan tentang pencabutan laporan, namun kami berkomitmen untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Masa depan adik-adik kita tetap menjadi prioritas, jelasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan enam mahasiswa sebagai tersangka terkait peristiwa merusak gerbang DPRD NTB saat aksi penolakan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada pada 23 Agustus 2024. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, membenarkan keputusan tersebut dan menyatakan bahwa enam mahasiswa yang terlibat telah teridentifikasi dan diterbitkan surat resmi mengenai penetapan mereka sebagai tersangka.
Benar, enam orang tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka, ungkap Syarif. Penetapan itu berdasarkan bukti yang cukup mengenai perbuatan pidana yang mengakibatkan kerusakan pada gerbang Kantor DPRD NTB. Enam individu yang menjadi tersangka berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR, dan mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap barang. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB mengambil tindakan tersebut setelah menerima laporan resmi dari pihak DPRD NTB.
ANTARA
Ketua DPRD NTB Ungkap Ketidaktahuan Soal Penetapan Tersangka Mahasiswa
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







